ASN Muarojambi Ditangkap

Ini Deretan Kasus ASN Muarojambi Terjerat Narkoba, Terancam Dipecat

Tebaru, Satresnarkoba Polres Muarojambi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang aparatur sipil negara yang bekerja

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/samsul bahri
Polres Muarojambi menggelar konferensi pers terkait dengan kasus penangkapan kepemilikan narkoba oleh seorang ASN yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Muarojambi sudah memasuki orang-orang yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi.

Setidaknya sudah ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi yang tertangkap menyalahgunakan narkoba, dalam beberapa bulan belakangan.

Tebaru, Satresnarkoba Polres Muarojambi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang aparatur sipil negara yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi.

Informasi yang diterima bahwa penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Muarojambi tersebut dilakukan pada Selasa malam (3/12/2019).

1 PNS Inisial JB

Informasi yang diterima bahwa penangkapan ini dilakukan di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan. Sementara itu untuk identitas yang diamankan diketahui berinisial JB.

Terhadap penangkapan ini, Kasatresnarkoba Polres Muarojambi membenarkan bahwa tim Satresnarkoba melakukan penangkapan kembali terhadap seorang ASN.

Terungkap Cara Bergaul Oknum ASN Muarojambi yang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ngeri

Namun, Ia belum menerangkan secara terang terhadap identitas terduga penyalahguna narkoba.

"Iya benar ada penangkapan kita tadi malam sekitar jam 11 atau jam 12 malam. Saat ini kita masih lakukan pengembangan."

"Iya ASN yang ditangkap dan kita amankan, nanti keterangan lanjutnya kita kabarkan," ujarnya singkat saat di konfirmasi via telepon, Rabu (4/12/2019).

1 PNS di DPMTSP

Sekitar bulan November 2019 lalu, seorang ASN di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Muarojambi dikabarkan tertangkap tangan membawa sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.

ASN dan Pegawai Kesehatan Muarojambi Tertangkap Narkoba, Begini Reaksi Atasan

ASN tersebut diketahui bernama Hafis (42) yang bekerja sebagai staff di dinas DPMTSP.

2 ASN 1 Honorer

Tujuh paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Muarojambi dalam penangkapan di lorong Pemancar Kelurahan Sengeti, Kamis siang (14/11/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Muarojambi, Iptu Lamhot Hutapea, Kamis malam (14/11/2019).

Polres Muarojambi menggelar konferensi pers terkait dengan kasus penangkapan kepemilikan narkoba oleh seorang ASN yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi, Selasa (3/12/2019).
Polres Muarojambi menggelar konferensi pers terkait dengan kasus penangkapan kepemilikan narkoba oleh seorang ASN yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi, Selasa (3/12/2019). (tribunjambi/samsul bahri)

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, tujuh paket diduga sabu dengan berat 2,42 gram bruto. Tidak hanya itu, satu bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah kaca pirek dan jarum diamankan dari Irwansyah.

"Penangkapan kita lakukan di kediaman pelaku Yusri Fauzan di RT. 14 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Adapun dalam penangkapan ini, tiga orang yaitu Yusri (43), M Rusd (41) dan Lasdianto (32) kita amankan," ujarnya.

BREAKING NEWS: Lagi, ASN Muarojambi Kena Kasus Narkoba, JB Ditangkap di Sekernan

Untuk diketahui bahwa Yusri dan M Rusd ini diketahui merupakan pegawai negeri sipil, sementara Lasdianto merupakan seorang pegawai honorer. Informasi yang diperoleh ketiganya bekerja pada lingkup pemerintahan di Kabupaten Muarojambi.

Ancaman Pemecatan

Sementara itu, terhadap ASN yang telah dikeluarkan surat penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka dikatakan Sekda, oknum tersebut akan kita berhentikan sementara dari PNS.

"Jika masa hukumannya di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan," ujar Sekda saat diwawancarai Tribunjambi.com beberapa waktu lalu. 

VIDEO LENGKAP Detik-detik Granat Asap Meledak

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved