Asusila

Kronologi Driver Taksi Online di Malang Memaksa Mahasiswi Berhubungan Intim Begini Endingnya!

Bambang Eko Setiawan, driver taksi online di Kota Surabaya memaksa mahasiswi untuk berhubungan intim di dalam mobilnya di Midle East Ring Road

Editor: Heri Prihartono
Tribun Bali / Made Dwi Saputra Ilustrasi
Rayuan Berhubungan Intim 

TRIBUNJAMBI.COM - Bambang Eko Setiawan, driver taksi online di Kota Surabaya memaksa mahasiswi untuk berhubungan intim di dalam mobilnya di Midle East Ring Road atau MERR Surabaya.

Warga Perum Graha Regency Sidoarjo tersebut memaksa berhubungan intim  pada 4 Maret 2019 dan kini divonis majelis hakim kurungan penjara 7 tahun. 

Dilansir Tribunjambi.com dari Surya.co.id tindakan asusila itu terjadi ketika korban, mahasiswi asal Malang berinisial RN ini hendak pulang ke tempat tinggalnya di sebuah apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.

Istrinya Mau Mau Bunuh Diri, Arya Satria Claproth Akui Sampai Bekap Karen Pooroe, Karena Marshanda?

Setelah puas melampiaskan nafsunya, Eko menurunkan korban di Jalan Perak Barat.

Setelah itu, Eko langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo.

Bendungan Raksasa Akan Dibangun di Meragin, Kepala BWSS VI Jambi Jelaskan Hal Ini

Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.

Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.

"Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali.

Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019).
Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019). (surya.co.id/samsul arifin)

Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian.

Habis diperk**a, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.

Kini, Eko menerima getahnya. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).

"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun. Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat, khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.  

Tubuh Pevita Pearce Dikomentari Warganet, Begini Balasan Menohok Wanita yang Pernah Dekat Ariel Noah

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.

Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved