Cara Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB, Jangan Lupa Bawa STNK dan KTP Asli Ya!
Bagaimana jika perpanjang pajak tahunan tidak membawa BPKB, misalnya lupa dibawa atau masih disimpan pihak leasing.
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB, Jangan Lupa Bawa STNK dan KTP Asli Ya!
TRIBUNJAMBI.COM - Membayar pajak kendaraan seperti motor bagi sebagian orang dianggap susah.
Karena membayar pajak bukan cuma harus sedia uang juga harus menyiapkan dokumen dan siap-siap dengan antrian panjang dan memakan waktu lama.
Persyaratan dokumen yang harus disertakan yaitu KTP atau SIM dan BPKB.
Bagaimana jika perpanjang pajak tahunan tidak membawa BPKB, misalnya lupa dibawa atau masih disimpan pihak leasing.

Untuk itu, bagi yang mau bayar pajak tahunan tanpa BPKB pilih cara online.
Hanya butuh KTP dan STNK asli.
Berikut ini pilihan bayar pajak dan STNK tanpa membawa BPKB.
• Heboh! Ayu Ting Ting Bagikan Undangan Pernikahan, Sosok Ini Beri Pengakuan hingga Robby Purba Syok!
• 2 Tahun Berlalu, Polisi Buka Kembali Kematian Model Ivana Smit, Tewas Usai Kencan Pasangan Miliuner
Layanan e-SAMSAT
Untuk wilayah DKI Jakarta pembayaran pajak kendaran bisa melalui SAMSAT online.
Layanan e-Samsat DKI Jakarta bisa dilakukan melalui transfer di lewat ATM.
SAMSAT DKI Jakarta telah bekerja sama dengan beberapa bank antara lain Bank DKI dan aplikasi Jak One Bank DKI, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI, ATM Maybank dan ATM Bukopin.
Beberapa SAMSAT lain juga telah menyediakan pembayaran pajak kendaraan lewat online.
Namun harus mendaftar lebih dulu melalui web e-SAMSAT sesuai provinsi asal KTP.
Transfer ATM