Mau Dapat Kartu Pra Kerja Berisi Rp 7,6 Juta? Caranya Mudah Bebas untuk Dibelikan Apa Saja? Ternyata
Kartu tersebut dipromosikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa kampanye Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019, bersama dengan KIP
Mau Dapat Kartu Pra Kerja Berisi Rp 7,6 Juta? Caranya Mudah, Bebes untuk Dibelikan Apa Saja? Ternyata
TRIBUNAJMBI.COM - Kartu Pra Kerja adalah kartu yang digalangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan.
Kartu tersebut dipromosikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa kampanye Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019, bersama dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Kartu sembako murah.
Kini, Presiden Jokowi menepati janjinya, akan membagikan Kartu Pra Kerja mulai Maret 2020.
Kartu Pra Kerja Jokowi ini berisi saldo uang hingga Rp 7,6 juta.
Satu di antara calon penerima Kartu Pra Kerja berisi saldo uang Rp 7,6 juta adalah pengantin baru kategori miskin.
• SIAPA Sebenarnya Benazir Bhutto, 1 Desember 1988 Jadi PM Perempuan Pertama Pakistan Hidupnya Tragis!
• Daftar Harga HP Xiaomi Bulan Desember 2019, Ada yang Alami Penurunan, Redmi Go Rp 800 Ribuan
Namun, tak sekadar pengantin baru dan masuk kategori miskin saja.
Ternyata, pemerintah nantinya mewajibkan pengantin baru itu mengikuti program sertifikasi nikah.
Setelah mereka mengikuti program tersebut, mereka bisa mendapatkan kartu Pra Kerja yang rencananya dibagikan Maret 2020.
Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK) menyampaikan itu pada saat pulang kampung ke Kota Malang.
“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh Pak Presiden (Jokowi) bahwa nanti yang mengoordinasi adalah Pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujar Muhajdir Effendy kepada awak media di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019).

Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk ke dalam program sertifikasi nikah.
Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur.
Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.