Rampingkan Birokrasi, Jokowi Pangkas Eselon III & IV, Ini 3 Kriterianya!

"Mohon maaf kalau di sini ada Eselon IV dan Eselon III, kita pangkas mulai tahun depan. Untuk apa? agar terjadi kecepatan dalam setiap memutuskan

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

“Kriteria tersebut yakni (pertama) memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa,” tulis surat tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.

Kedua, pemangkasan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Ketiga, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan hal penting.

Hal itu ia sampaikan dalam pelantikannya pada 20 Oktober 2019.

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), serta profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja.

Proses struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan.

Menurut SE Menteri PAN-RB, proses itu akan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Maaf Kalau Ada Eselon IV dan III, Kita Pangkas Tahun Depan",  dan  "Ternyata Tak Semua Eselon III-V Akan Dipangkas Jokowi, Ini 3 Kriterianya", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved