Rampingkan Birokrasi, Jokowi Pangkas Eselon III & IV, Ini 3 Kriterianya!
"Mohon maaf kalau di sini ada Eselon IV dan Eselon III, kita pangkas mulai tahun depan. Untuk apa? agar terjadi kecepatan dalam setiap memutuskan
Rampingkan Birokrasi, Jokowi Pangkas Eselon III & IV, Ini 3 Kriterianya!
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menyederhanakan birokrasi di kementerian dengan memangkas jabatan eselon III dan IV pada tahun depan.
Hal tersebut ia tegaskan kembali saat bicara dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2019, di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Mohon maaf kalau di sini ada Eselon IV dan Eselon III, kita pangkas mulai tahun depan. Untuk apa? agar terjadi kecepatan dalam setiap memutuskan perubahan-perubahan dunia yang berubah sebegitu cepatnya," ujarnya.

Jokowi menilai penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan agar birokrasi bisa lebih cepat melakukan perubahan di tengah perkembangan global yang begitu cepat saat ini.
Dalam lima tahun ke depan, Jokowi juga memastikam pemerintah akan fokus dalam pengembangan sumberdaya manusia (SDM).
Salah satuya dengan program kartu Pra Kerja.
• Garap Skripsi Tanpa Tidur 7 Hari 7 Malam, Wahyu Meninggal Dunia hingga Dokter Sempat Kebingungan
• Asmara 12 Zodiak (29/11) - Aries Romantis, Virgo Masih Simpan Dendam? Pisces Lebih Terbuka Dong
Meski begitu di sisi lain, pembangunan infrastruktur tidak akan dihentikan.
"Kelanjutan pembangunan infrastruktur akan diteruskan dengan menyambungkan jalan tol yang ada di kawasan industri, pariwisata, kawasan sentra-sentra nelayan dan petani," kata dia.
Nantinya kebijakan itu akan dilengkapi dengan omnibus law dan upaya menekan defisit transaksi berjalan.
3 Kriteria Eselon yang Dipangkas
Tiga level pejabat eselon yang dipangkas, yakni eselon III, IV, dan V.
Nantinya ketiga eselon tersebut dialihkan menjadi jabatan fungsional. Namun, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (18/11/2019), tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta- merta dialihkan ke jabatan fungsional.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
• Cewek di Bungo Lari Tak Pakai Celana Dalam, Awalnya Tetangga Dengar Suara Mengaduh Perlahan
• Pak Guru dan Bu Guru Kencan di Hotel Melati, Pak Guru Tewas Meninggalkan Permen Cokelat
Dalam surat itu tertulis, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.
“Kriteria tersebut yakni (pertama) memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa,” tulis surat tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.
Kedua, pemangkasan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Ketiga, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan hal penting.
Hal itu ia sampaikan dalam pelantikannya pada 20 Oktober 2019.
Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), serta profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja.
Proses struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan.
Menurut SE Menteri PAN-RB, proses itu akan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Maaf Kalau Ada Eselon IV dan III, Kita Pangkas Tahun Depan", dan "Ternyata Tak Semua Eselon III-V Akan Dipangkas Jokowi, Ini 3 Kriterianya",