Rampingkan Birokrasi, Jokowi Pangkas Eselon III & IV, Ini 3 Kriterianya!
"Mohon maaf kalau di sini ada Eselon IV dan Eselon III, kita pangkas mulai tahun depan. Untuk apa? agar terjadi kecepatan dalam setiap memutuskan
Rampingkan Birokrasi, Jokowi Pangkas Eselon III & IV, Ini 3 Kriterianya!
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menyederhanakan birokrasi di kementerian dengan memangkas jabatan eselon III dan IV pada tahun depan.
Hal tersebut ia tegaskan kembali saat bicara dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2019, di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Mohon maaf kalau di sini ada Eselon IV dan Eselon III, kita pangkas mulai tahun depan. Untuk apa? agar terjadi kecepatan dalam setiap memutuskan perubahan-perubahan dunia yang berubah sebegitu cepatnya," ujarnya.

Jokowi menilai penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan agar birokrasi bisa lebih cepat melakukan perubahan di tengah perkembangan global yang begitu cepat saat ini.
Dalam lima tahun ke depan, Jokowi juga memastikam pemerintah akan fokus dalam pengembangan sumberdaya manusia (SDM).
Salah satuya dengan program kartu Pra Kerja.
• Garap Skripsi Tanpa Tidur 7 Hari 7 Malam, Wahyu Meninggal Dunia hingga Dokter Sempat Kebingungan
• Asmara 12 Zodiak (29/11) - Aries Romantis, Virgo Masih Simpan Dendam? Pisces Lebih Terbuka Dong
Meski begitu di sisi lain, pembangunan infrastruktur tidak akan dihentikan.
"Kelanjutan pembangunan infrastruktur akan diteruskan dengan menyambungkan jalan tol yang ada di kawasan industri, pariwisata, kawasan sentra-sentra nelayan dan petani," kata dia.
Nantinya kebijakan itu akan dilengkapi dengan omnibus law dan upaya menekan defisit transaksi berjalan.
3 Kriteria Eselon yang Dipangkas
Tiga level pejabat eselon yang dipangkas, yakni eselon III, IV, dan V.
Nantinya ketiga eselon tersebut dialihkan menjadi jabatan fungsional. Namun, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (18/11/2019), tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta- merta dialihkan ke jabatan fungsional.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
• Cewek di Bungo Lari Tak Pakai Celana Dalam, Awalnya Tetangga Dengar Suara Mengaduh Perlahan
• Pak Guru dan Bu Guru Kencan di Hotel Melati, Pak Guru Tewas Meninggalkan Permen Cokelat
Dalam surat itu tertulis, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.