Maulana Peringatkan Pejabat Pemkot Jambi untuk Tak Lagi Main-main

Wakil Wali Kota Jambi mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.

Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rohmayana
Wakil Wali Kota Jambi mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK. 

Maulana Peringatkan Pejabat Pemkot Jambi untuk Tak Lagi Main-main

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Wakil Wali Kota Jambi mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah hasilnya diterima. Hasil tindak lanjut tersebut harus dilakukan dengan batasan waktu 2 kali 30 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.

"Setiap OPD wajib menindaklanjuti dan dalam jangka waktu 60 hari tersebut dan harus tuntas," kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana saat membuka rapat koordinasi pengawasan di aula inspektorat Kamis, (28/11).

Maulana mengatakan untuk setiap OPD yang bersentuhan dengan masyarakat, untuk tidak lagi bermain-main atau melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti melakukan adanya pungli, sumbangan dan lain-lain.

Maulana Launching Aplikasi SIBABA, Ini Fungsinya untuk Pejabat Pemkot Jambi

Promo Hypermart Lippo Plaza Jambi, Menangkan Liburan ke Disney Hongkong

Nilai APBD Muarojambi 2020 Fantastis, Bupati Masnah Sampaikan Terima Kasih ke Dewan

"Kalau memang dalam aturannya gratis ya sudah gratis, jangan ada lagi pungutan-pungutan karena sekarang ini eranya sudah tidak zaman lagi. Sekarang sudah eranya teknologi di mana-mana kita diawasi," katanya.

Menurutnya bagi para OPD yang tidak memahami harus sering-sering melakukan konsultasi. Baik dengan PPK maupun inspektorat. Hal ini guna menghindari tindakan yang melanggar hukum.

"Pelanggaran atau temuan yang sifatnya administrasi itu harus cepat diselesaikan jangan sampai timbul masalah," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa lebih baik berdarah-darah diperiksa oleh internal daripada oleh lembaga eksternal.

"Makanya kalau ada temuan dari inspektorat langsung diselesaikan jadi tidak sampai jadi temuan," katanya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Jambi Hafni Ilyas mengatakan bahwa walikota Jambi bersama dengan kejaksaan dan Polresta sudah melakukan MoU mengenai penyelesaian hasil temuan audit. Menurutnya OPD harus segera menindaklanjuti hasil audit tersebut paling lama 2 X 30 hari dan harus diselesaikan secara tuntas.

"Jika tidak tuntas maka BPK bisa saja melaporkan ke aparat penegak hukum (APH)," katanya.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa untuk opini terhadap LHP tahun 2019, untuk dapat meraih opini WTP maka setiap daerah harus menyelesaikan temuan hasil audit tahun sebelumnya sebesar 70 persen.

"Kita sekarang masih diangka 60 persen. Tinggal 10 persen itu terus kita kejar. Karena ini berhubungan dengan pihak eksternal," katanya.

Dirinya juga menekankan kepada para OPD agar temuan yang sifatnya administrasi harus segera diselesaikan, tanpa harus menunda-nunda.

"Misalnya harus memberikan surat teguran dan lain-lain maka harus segera ditindak lanjuti," katanya. (Rohmayana)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved