KPK Kirim 3 Tersangka ke Jambi

Daftar Nama Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Dilimpahkan Jaksa KPK Hari Ini

Tiga berkas tebal dikeluarkan dari koper besar merah dan satu koper sedang biru. Tim Jaksa KPK menyerahkan berkas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pi

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Gusrizal saat keluar dari gedung KPK, Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut ini daftar nama mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/11/2019).

Tiga tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2018 dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Tersangka yang dilimpahkan yaitu Supardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Jaksa KPK, Febby Dwiyandos, mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu jadwal sidang dakwaan Sufardi Nurzain dan dua orang rekannya. Semua proses pelimpahan sudah selesai.

BREAKING NEWS KPK Jaksa KPK Limpahkan 3 Berkas Terdakwa Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi

Siapa Sosok Sebenarnya Pendiri Masjid Megah di Tengah Hutan Hingga Bagi-bagi Amplop Tiap Salat Jumat

Tips Turunkan Gula Darah Dalam 3 Hari Bagi Penderita Diabetes & Kolesterol Bisa Coba

"Tadi katanya dua atau tiga hari lagi (sidang). Kita sudah menerima jadwal sidang dakwaan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa KPK secara resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Kasus ini dengan tersangka mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal.

Pantauan Tribunjambi.com, Jaksa KPK tiba di Pengadilan Tipikor Jambi dengan membawa tiga koper yang berisi bekas perkara ketiga tersangka.

Dalam tampilan depan surat dakwaan dengan Nomor 115/TUT/01/04/11/24/19 serta akan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atas perubahan Undang undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tiga berkas tebal dikeluarkan dari koper besar merah dan satu koper sedang biru.

Tim Jaksa KPK menyerahkan berkas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, setibanya di Jambi tiga tersangka KPK ini langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas II A Jambi. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ataua Jaksa KPK melimpahkan berkas tiga tahanan kasus ketok palu RAPBD 2018 Provinsi Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis (28/11/2019).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ataua Jaksa KPK melimpahkan berkas tiga tahanan kasus ketok palu RAPBD 2018 Provinsi Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis (28/11/2019). (Tribun Jambi/Jaka HB)

Pengakuan Zumi Zola diperas

Pengakuan Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi mengagetkan banyak orang.

Dalam sidang, Zumi Zola mengungkapkan dirinya merasa diperas.

Itu terungkap dalam sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Lantas siapa saja orang yang dinilai melakukan pemerasan itu?

Pengacara Asiang, Handika Hinggowongso, bertanya pada Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi yang menjadi saksi, apakah merasa diperas oleh DPRD Provinsi Jambi.

"Iya, kami merasa diperas," kata Erwan.

Erwan Malik mengatakan perasaan diperas itu karena tidak ada uangnya.

"Mau dicari ke mana uangnya?" kata Erwan.

Selanjutnya di depan majelis hakim, Zumi Zola juga mengungkapkan merasa diperas, sebab uangnya tidak ada.

"Sebab tentu saya juga punya kepentingan dalam RAPBD 2018 itu seperti janji-janji politik saya, program- program," katanya.

Zumi Zola menyebutkan program satu eskavator satu kecamatan dan programnya yang lain.

"Lalu kalau merasa begitu, apa upaya anda untuk menyelesaikan masalah itu?" tanya Handika.

"Ya saya menghubungi Pak Erwan," kata Zumi Zola.

Handika selaku pengacara Asiang kemudian mengonfrontir hal terkait sosialisasi KPK.

Kemudian Erwan Malik mengatakan dirinya menyampaikan ke KPK saat sosialisasi ke rumah dinas Gubernur Jambi.

"Di sana (DPRD Provinsi) itu biangnya, Pak, yang indikasinya banyak, Pak," kata Erwan Malik pada perwakilan KPK saat itu.

Diketahui sebelumnya Zumi Zola Zulkifli selaku mantan Gubernur Jambi hadir sebagai saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Zumi Zola Zulkifli mengaku stres dan bingung karena harus memenuhi keinginan uang ketok palu anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dia kemudian menghubungi Erwan Malik.

Zumi Zola terdiam

Di sidang Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (12/11), diperdengarkan percakapan telepon dirinya dengan Erwan Malik.

Namun, Zumi Zola diam saja ketika diperdengarkan rekaman teleponnya dengan Erwan Malik untuk memastikan adanya uang ketok palu.

Dalam rekaman itu diketahui, Zumi Zola bertanya soal adanya uang dan dipastikan anggota dan beberapa fraksi dapat bagian.

"Nanti ribut-ribut lagi," kata Zola dalam rekaman itu.

Dalam rekaman itu juga, Erwan Malik memastikan pada Zumi Zola bahwa anggota dewan sudah ditemui.
Anggota dewan yang sudah ditemui, seperti PDIP misalnya Erwan menyebut nama Elhelwi dan beberapa anggota dewan.

"Hari Minggu kita sudah gerak," kata Erwan Malik selaku mantan sekretaris Daerah provinsi Jambi.

"Reuni jelang sidang"

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (12/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Zumi Zola kemudian masuk dalam ruang tunggu tahanan. Dalam ruang tunggu, tampak Erwan Malik, mantan Pj Sekda Provinsi Jambi, sedang menyeruput kopi dan mengobrol santai dengan Muhammadiyah dan Zainal Abidin, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sedangkan Effendi Hatta, terlihat merangkul Zumi Zola. Keempatnya menggunakan batik dan tampak akrab.

Kehadiran mereka di gedung Tipikor Jambi sebagai saksi kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang

"Bang lihat ke sini bang," kata salah satu awak media dari jendela ruang tunggu tahanan.

Diketahui sebelumnya Zumi Zola dan Erwan Malik sudah divonis dalam kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi. Selain itu Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah juga sudah menjadi tahanan KPK.

Mereka dihadirkan sebagai saksi yang memeriksa terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ditahan karena diduga menjadi bagian sari suap RAPBD 2018 san barter proyek.

Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipuddin dan Zumi zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Hal ini diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a UU Repu lik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana sudah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan aras UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Detik-detik jelang sidang dikerubuti anak SMA

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali ke Kota Jambi.

Kehadiran Zumi Zola ke Jambi diagendakan sebagai saksi dari terdakwa Asiang yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta.

Munculnya Zumi Zola di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, ternyata menarik antusias warga.

Bahkan kerumunan anak SMA turut hadir di gedung pengadilan hanya untuk sekedar melihat hingga berswafoto dengan mantan gubernur itu.

Zumi Zola saat penuhi permintaan foto warga saat di Pengadilan Tipikor Jambi
Zumi Zola saat penuhi permintaan foto warga saat di Pengadilan Tipikor Jambi (Capture video Tribun Jambi)

Inilah detik-detik anak SMA mengerubuti Zumi Zola yang menyembulkan wajahnya ari jendela pengadilan Tipikor Jambi.

Tampak Zumi Zola tidak risih dengan permintaan foto anak-anak SMA itu, bahkan dia dengan senang hati memenuhi permintaan foto warga yang datang.

Senyum merekah diberikannya ke warga yang meminta foto padanya. (Jaka HB/ Tribunjambi.com)

Daftar Sumber Kekayaan Agnez Mo hingga Duitnya Rp 430 Miliar, Tahu Lyke dan Maverick Avenue?

Nikita Mirzani Diserang Bertubi-tubi oleh Fans Agnez Mo hingga Anggun Beri Komentar Menohok Begini

Ini Orangtua Agnez Mo Sebenarnya, Mengungkap Ricky Muljoto dan Jenny Siswono?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved