WASPADA Pedagang Jajanan di Sekolah! 3 Siswi Dicabuli Mamang Macilor Usai Diajak Main Sunat-sunatan

Seorang pedagang jajanan martabak aci telor (macilor) berinisial YS mencabuli tiga orang siswi sekolah dasar. YS melakukan aksi bejatnya di sekitar

Editor: rida
kompas.com
Korban pencabulan yang masih berusia 6 tahn mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu, Selasa (26/11/2019)(Muh. Amran Amir) 

Cabuli Bocah 7 Tahun yang Pulang Mengaji, Pria Ini Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang pria bernama Fadli Hadrawi (28), warga Jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini, Makassar, usai menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial NF (7), Jumat (22/11/2019) malam.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Ismail mengatakan, Fadli melancarkan aksinya di dalam sebuah toilet masjid usai korbannya mengaji di masjid dan hendak pulang ke rumahnya.

"Pelaku datang langsung menarik korban ke dalam toilet dan menguncinya dari dalam. Di situlah terjadi aksi pencabulan," kata Ismail, Selasa (26/11/2019).

Intip Berapa Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden & BUMN, Mana yang Tertinggi Ya?

Rumah Tangga Syahrini dan Reino Barack hanya Keterpaksaan? Pengakuan Sosok Ini Bikin Incess Bereaksi

Alasan Jessica Mau Kirim Foto Setengah Bu6il ke RM, Ini Rangkaian Trik yang Dilancarkan

PENGAKUAN Raffi Ahmad Soal Rumah Tangganya, Mungkin Kalau Bukan Nagita Slavina Cuma Seumur Jagung

Menurut Ismail, aksi bejat Fadli kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya melaporkan tindakannya itu ke kepolisian.

Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap Fadli yang masih merupakan tetangga korban.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Fadli mengakui baru sekali melakukan aksi pencabulan ini.

Mengenai motif pencabulan sendiri, menurut Ismail, polisi masih mendalaminya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya sampai melakukan aksi bejatnya hanya ingin melampiaskan nafsunya. Pelaku juga diketahui belum nikah," ucap Ismail.

Ismail mengatakan, tindakan Fadli melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tenta perlindungan anak.

"Akibat perbuat cabulnya, pelaku terancam dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara," jelas Ismail.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Bocah 7 Tahun yang Pulang Mengaji, Pria Ini Ditangkap Polisi"

Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Editor : Khairina

Kerap Nonton Video Porno, Pemuda di Luwu Cabuli Bocah di Bawah Umur

HD (15), pelajar SMA kelas 1 di Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap MD (6).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved