Intip Berapa Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden & BUMN, Mana yang Tertinggi Ya?

Adapun para pembantu presiden tersebut antara lain menteri-menteri, hingga kemunculan para staf khusus dari kalangan milenial yang digaji cukup besar.

Editor: Suci Rahayu PK
Pogonici
Ilustrasi gaji 

Intip Berapa Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden & BUMN, Mana yang Tertinggi Ya?

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa hari terakhir muncul beberapa isu penting tentang pemilihan figur pembantu presiden hingga ramai soal gaji para petinggi di sejumlah kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun para pembantu presiden tersebut antara lain menteri-menteri, hingga kemunculan para staf khusus dari kalangan milenial yang digaji cukup besar.

Ada juga keramaian yang menyebutkan gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Hal tersebut lantas membuat publik bertanya-tanya berapa sejatinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima para menteri, staf khusus, serta petinggi BUMN.

Gaji Menteri


Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju, saat diumumkan dan diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - DINO OKTAVIANO)
Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju, saat diumumkan dan diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - DINO OKTAVIANO) ()

Diberitakan Kompas.com (25/10/2019), gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan. Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Alasan Jessica Mau Kirim Foto Setengah Bu6il ke RM, Ini Rangkaian Trik yang Dilancarkan

Ini 3 Tipe Gaya Hubungan Intim Ussy Sulistiwaty dan Andhika Pratama, Mampu Pacu Adrenalin di Ranjang

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Gaji Staf Khusus Presiden

Presiden Joko Widodo Kamis (21/11) sore, memperkenalkan 7 nama sebagai Staf Khusus Presiden yang baru, di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Joko Widodo Kamis (21/11) sore, memperkenalkan 7 nama sebagai Staf Khusus Presiden yang baru, di Istana Merdeka, Jakarta. (Instagram @sekretariat.kabinet)

Sementara untuk besaran gaji staf khusus presiden yakni Rp 51.000.000.

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

BREAKING NEWS Foto Mahasiswi Jessica Setengah Bu6il Beredar di Kerinci, Terungkap Rayuan RM

Angga Pastikan Tak Ada Perpanjangan Waktu Penyerahan Berkas CPNS Tanjab Timur 2019

Diberitakan Kompas.com (23/11/2019), besaran gaji tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Selain itu, besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden juga diatur dalam peraturan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved