Pembunuhan di Rimbo Tengah
Cemburu Lihat Pujaan Hati Boncengan dengan Pria Lain, Jadi Awal Pembunuhan & Pemerkosaan, Reka Ulang
Cemburu Lihat Pujaan Hati Boncengan dengan Pria Lain, Jadi Awal Pembunuhan & Pemerkosaan, Reka Ulang
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Mareza
Cemburu Lihat Pujaan Hati Boncengan dengan Pria Lain, Jadi Awal Pembunuhan & Pemerkosaan, Reka Ulang
Kasi Intel Kejari Bungo, Luhur Supriyohadi saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara itu diterima pada Kamis (21/11/2019) lalu setelah dinyatakan P-21.
"Berkas perkaranya sudah limpah tahap II, Kamis kemarin, dan diperiksa oleh jaksa yang menangani," kata Luhur, Selasa (26/11/2019).
Luhur menyebut, perkara itu akan ditangani langsung oleh Kasi Pidum Kejari Bungo, Dani K Daulay, Nofry Hardi, dan Habibul Rakhman.
Tersangka diancam pasal berlapis. Dakwaan pertama, kesatu pasal 340 KUHP dan kedua pasal 285 KUHP.
Atau dakwaan kedua, pasal 338 KUHP dan kedua pasal 285 KUHP. Atau dakwaan ketiga, pasal 340 KUHP.
Cemburu Lihat Pujaan Hati Boncengan dengan Pria Lain, Jadi Awal Pembunuhan & Pemerkosaan, Reka Ulang (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)