Paksa Anak Tirinya Hubungan Intim, Ibu Kandung Tahu Tapi Diam Saja, Ternyata Alasannya Karena Ini

Sudah berulang kali korban dipaksa melayani nafsu bejatnya tersebut. Malahan, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku diketahui sang istri

Editor: Nani Rachmaini
net
ilustrasi 

Rudapaksa Anak Tirinya, Ibu Kandung Korban Tahu Tapi Diam Saja, Ternyata Alasannya Karena Ini

TRIBUNJAMBI.COM-Seorang pria berusia 39 tahun memperkosa anak gadisnya di dalam kamar kosan.

Korban anak gadis berinsial NA tak bisa berbuat banyak saat sang ayah tiri minta dilayani di kosan.

Sebab, pelaku akan marah besar jika korban tak mau melayaninya.

Hal itu terjadi korban dan pelaku sedang berdua di kosan yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Aksi persetubuhan antara ayah tiri dan korban rupanya bukan hanya sekali.

Harga Motor Bekas Honda NSR 150 Series Capai Rp 85 Juta, Ada yang Punya Harta Karun Ini?

Namun, sudah berulang kali korban dipaksa melayani nafsu bejatnya tersebut.

Malahan, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada gadis berusia 14 tahun itu atas sepengetahuan ibu kandung korban SBF.

Namun, sang ibu tak bisa berbuat banyak saat tau anak gadisnya menjadi korban pelampisan nafsu sang suami.

Sebab meskipun korban sudah menceritakan pada sang ibu kandungnyanya.

LINK Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 Setiap Instansi, Ada yang Diperpanjang 30 November

Ibu kandung NA lebih memilih diam dan tidak marah kepada pelaku yang tak lain suaminya.

Lantaran, sang ibu takut diperlakukan kasar oleh suaminya tersebut.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan perihal kejadian anak gadis diperkosa ayah tirinya tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam)

Menurutnya, pelaku AH saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sumenep.

Ia melanjutkan, pelaku diamankan pada, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB sore.

Penangkapan tersangka setelah ada Laporan Polisi dalam kasus pencabulan nomor. LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.

Adhie Massardi Blak-blakan Bongkar Kinerja Ahok di DKI, Pertamina Bisa Salah Urus

"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019) dikutip dari TribunnewsBogor.com dari Tribun Madura (Jaringan Tribunjatim.com)

AKP Widiarti Sutioningtyas menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak gadis dibawah umur itu.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi di rumah kos milik pelaku Agus Haryadi.

"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.

Menurut polisi, saat itu pelaku dan korban sedang berada di rumah kos berdua.

Ibu kandung korban sedang pergi keluar rumah.

Ia melanjutnya, modus dari ayah tiri bejat ini katanya melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel.

Kepsek SMA TT Pijoan Menyayangkan Sekolahnya Digeruduk Malam-malam Sambil Divideokan

Setelah itu, pelaku memaksa anak gadisnya untuk melakukan hubungan intim saat hanya berdua di dalam kamar kos.

"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yang lokasinya berada di depan kostnya," paparnya.

ilustrasi
ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Menurutnya, korban bukan hanya satu kali saja disetubuhi oleh ayah titinya tersebut.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini juga mengatakan, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh ayah tirinya.

"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun istrinya sudah mengetahuinya," katanya.

Adhie Massardi Blak-blakan Bongkar Kinerja Ahok di DKI, Pertamina Bisa Salah Urus

Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.

"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankam berupa celana kain motif bunga bunga, baju kemeja warna abu abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda dan celana dalan warna merah.

Diperkosa Karena Minta Dinikahkan

Kasus ayah perkosa anak juga pernah terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Seorang ayah kandung berinisial AJ (42) tega memperkosa putrinya sendiri

Bahkan, sang putri yang masih berusia 14 tahun itu digagahi oleh ayah kandungnya hingga sembilan kali.

Korban tak bisa berbuat banyak lantaran diancam oleh ayah kandungnya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Hubungan badan sedarah antara ayah dan anak kandungnya ini terjadi ketika korban minta izin ingin dinikahkan.

Namun, hal itu menjadi awal petaka yang harus dialami oleh Bunga.

Wali Murid Resah, Disdik Provinsi Jambi Geruduk SMA Titian Teras (TT) Pijoan Malam-malam

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkapnya.

Sejak bercerai dengan ibu korban, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.

”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dikutip TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id saat rilis di Mapolres Malang, Rabu (13/11/2019) sore.

Awalnya, korban tinggal bersama sang kakek ketika ayah kandungnya terlibat kasus hukum dan masuk penjara.

Namun, pada tahun 2018 ayah kandung korban ini bebas dari penjara.

Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya, AJ.

”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” kata AKP Tiksnarto Andaru

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menerangkan, tersangka AJ yang saat ini sudah diamankan polisi ini mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.

Menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi jika korban mau dinikahkan.

Syarat tersebut yakni AJ minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.

LINK Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 Setiap Instansi, Ada yang Diperpanjang 30 November

"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," katanya.

Awal petaka yang dialami Bunga ketika ia diajak sang ayah menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 lalu.

Di penginapan itulah, sang ayah melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya sendiri yang saat itu meminta izin menikah.

Terlebih, Bunga diancam akan dipukul jika tak mau menuruti kemauannya.

Saat itu, tak banyak yang bisa diperbuat oleh Bunga.

Bunga pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya, AJ.

Namun, kelakuan AJ semakin menjadi-jadi.

Harga Motor Bekas Honda NSR 150 Series Capai Rp 85 Juta, Ada yang Punya Harta Karun Ini?

Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah kepada putri sendiri.

Tak hanya di penginapan, AJ juga melampiaskan nafsu bejatnya ketika istrinya sedang tidur di rumah.

”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.

Tersangka AJ dipaparkan dalam rilis di halaman Unit Reskrim Polres Malang, Rabu (13/11/2019).
Tersangka AJ dipaparkan dalam rilis di halaman Unit Reskrim Polres Malang, Rabu (13/11/2019). (Surya.co/Erwin Wicaksono)

Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka.

Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah dari sang ayah.

Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.

Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Bunga mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.

JADWAL BOLA HARI INI - Final Liga 2 2019 Persita Vs Persik Kediri Live TV ONE!

Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.

Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.

Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.

Ternyata benar, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.

Daftar Harga Mobil Bekas Datsun Go+ Panca, Pilihan LCGC dengan Harga Mulai Rp 60 Jutaan

Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.

Ketika ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.

Tapi ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.

"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.

CPNS 2019 Akan Tutup, 10 Formasi Ini Masih Nol Pelamar

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Kasus Anak Diperkosa Ayah Tiri usai Nonton Film Porno, Ibu Kandung Korban Tidak Marah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved