Enam Jabatan Eselon II Tanjab Barat Akan Dilelang, Berikut Jabatan yang Kosong
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam waktu dekat akan kembali melakukan lelang jabatan. Total ada enam jabatan eselon II yang akan dilelang
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Enam Jabatan Eselon II Tanjab Barat Akan Dilelang, Berikut Jabatan yang Kosong
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam waktu dekat akan kembali melakukan lelang jabatan. Total ada enam jabatan eselon II yang akan dilelang dalam waktu dekat.
Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Gatot Suwarso mengatakan enam jabatan pratama tinggi yang akan dilelang yaitu staf ahli bupati, kadis BPBD, kadis disnaker, kadis perkim, sekwan, kadis P3AP2 KB.
“Enam jabatan yang dilelang dua karna pensiun, empat jabatan untuk mengisi kekosongan,” ujarnya kepada Tribunjambi.com, Senin (25/11/2019).
Gatot menjelaskan pelaksanaan lelang akan dilakukan pada 21 November hingga 5 Desember 2019. Pada masa itu BKPSDM menerima berkas lamaran bagi para peserta yang ingin mengikuti lelang.
• Dua Kepala Dinas Dicopot Gubernur Jambi, Jabatannya Kini Turun Jadi Bawahan
• Praperadilan Ditolak, Begini Nasib 19 Tersangka Perambah dan Pembakaran di Konsesi PT REKI
• Daftar Nama 56 Kepala Desa di Tanjab Barat yang Resmi Dilantik Hari Ini
“Sementara hasil akhir akan disampaikan ke bupati tanggal 3 januari 2020,” sebutnya.
Pelaksanaan lelang ini menurut Gatot Suwarso dilakukan secara terbuka dengan beberapa tahapan, diantaranya seleksi admistratif, pembuatan makalah dan wawancara, penelusuran rekam jejak calon pejabat, seleksi uji kompetensi.
“Tahapan terakhir pengumuman hasil seleksi,” ujarnya.
Untuk syaratnya Gatot mengatakan untuk umur maksimum 56 tahun per 1 Februari 2020 untuk jabatan kadis dan 1 April 2020 untuk jabatan staf ahli bupati. Selain peserta seleksi diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Peserta seleksi juga wajib melaporkan spt tahunan,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan selama pelaksanaan seleksi juga tidak dipungut biaya, terkecuali biaya pemeriksaan jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah .
“ Jadi kalau ada pungutan lain itu termasuk pungutan liar,” pungkasnya. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)