POLISI yang Suka Selfie dan Upload Hidup Bermewah-mewah Jalani Sidang Etik dan Dijatuhi Sanksi

Kepolisian RI ( Polri) mengakui ada beberapa anggota yang telah diberi sanksi etik karena memamerkan kemewahan. Hal itu diungkapkan Kepa

Editor: rida
Kompas.com/ Wijaya Kusuma
ILUSTRASI FOTO: Wakapolda DIY, Kombes Pol Teguh Sarwono 

TRIBUNJAMBI.COM- Kepolisian RI ( Polri) mengakui ada beberapa anggota yang telah diberi sanksi etik karena memamerkan kemewahan.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

"Ada beberapa anggota ya, mungkin karena zaman dulu juga namanya perkembangan teknologi, kemudian senang upload, membuat selfie, dan sebagainya," kata Argo.

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah anggota yang dikenai sanksi maupun kapan hukuman itu dijatuhkan.

"Tapi, ada beberapa yang sudah kami lakukan sidang kode etik. Artinya, anggota itu diberi sanksi," kata dia.

Update Terkini Nama Korban Lubang Jarum PETI dan Kondisinya, Polisi Masih Penyelidikan

AHOK BTP Dalam Kacamata Media Internasional Ungkap Alasan Diangkat Erick Thohir Jadi Komut Pertamina

Hati-hati! Minum Kopi saat Perut Kosong Berpotensi Sebabkan Stres!

Sementara itu, terkait aturan tersebut, Argo mengatakan bahwa imbauan tidak memamerkan kemewahan bukan hanya dikeluarkan baru-baru ini.

Menurut dia, larangan memamerkan kemewahan itu sudah disampaikan sejak lama di internal kepolisian.

"Tentunya berkaitan dengan itu, sebenarnya imbauan itu sudah lama yang kita terima, tidak hanya kemarin," ujar Argo.

Ketentuan mengenai kepemilikan barang mewah bagi anggota dan pegawai negeri sipil Polri telah ada sejak masa kepemimpinan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

JANGAN Terlewat, Pendaftaran CPNS di Enam Kementerian Ini Tutup Besok! Kamu Sudah Daftar?

Demi Diet Tike Priatnakusumah Berhenti Makan Kerupuk, Ternyata 2 Keping Kerupuk Setara Sepiring Nasi

Gas Aneh Muncul dari Lubang Jarum PETI, Diduga Bikin Tewas 3 Orang Warga Batang Asai

Salah satu poin yang diatur dalam Perkap itu adalah batasan harga barang yang terbilang mewah.

Pasal 3 Ayat (1) Perkap tersebut menjelaskan bahwa barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta, serta tanah dan bangunan pribadi yang nilainya melebihi Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Polri mengklaim telah memiliki data mengenai jumlah anggota kepolisian yang memiliki gaya hidup bermewah-mewahan.

"Ya pasti ada," ucap Kepala Divisi Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Petaka Lubang Jarum PETI di Jambi, Ingat Puluhan Orang Tewas di Dalam Tanah?

Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal, Benarkah Akan Segera Menyusul?

Ramalan Shio 2020 Tahun Tikus Logam - Shio Ayam

Awalnya Ingin Tolong 2 Orang di Lubang Jarum PETI, Mahmudi Malah Ikut Tewas, Jadi Bertiga

Kendati demikian, ia mengaku bahwa data tersebut tidak dapat diungkap ke publik.

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Surat yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo tersebut berisi tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana, sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Akui Ada Polisi yang Diberi Sanksi Etik karena Pamer Kemewahan"

Penulis : Devina Halim
Editor : Abba Gabrillin

Idham Azis usai dilantik sebagai Kapolri, di istana Negara, Jakarta,Jumat (1/11/2019
Idham Azis usai dilantik sebagai Kapolri, di istana Negara, Jakarta,Jumat (1/11/2019 (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Ketentuan tentang Kepemilikan Barang Mewah Personel Polri Sudah Ada Sejak Zaman Tito Karnavian

Ketentuan mengenai kepemilikan barang mewah bagi anggota dan pegawai negeri sipil Polri telah ada sejak masa kepemimpinan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Di tahun 2017 sudah (ada) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 yang melarang anggota memiliki barang mewah. Hal ini juga merupakan bentuk dari good dan clean government apparatuses," ungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Dalam Perkap tersebut dituliskan, anggota dapat memiliki barang yang tergolong mewah dari sumber penghasilan yang sah.

Pasal 2 ayat (2) Perkap disebutkan, penghasilan yang sah berupa gaji, usaha yang sah sesuai Undang-Undang, hibah, warisan, dan perolehan lain yang sesuai.

Kemudian, Pasal 3 ayat (1) Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 mengkategorikan barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta serta tanah dan bangunan pribadi melebihi Rp 1 miliar.

Anggota dan PNS Polri juga dilarang menggunakan kendaraan mewah saat berdinas.

Berikutnya, pada Pasal (4) ayat (1) dikatakan,

"Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam".

Perkap itu juga mengatur bahwa mereka yang melanggar diberi sanksi berupa tindakan atau hukuman disiplin.

Kemudian, baru-baru ini, pengganti Tito, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonis di dunia nyata dan di media sosial.

Surat Telegram itu bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Poengky, penerbitan telegram tersebut merupakan penegasan dari Perkap sebelumnya.

"TR itu sifatnya lebih menegaskan. Karena acuan TR salah satunya kan Perkap (Nomor) 10 Tahun 2017," tutur dia.

Dalam pandangan Poengky, telegram yang dikeluarkan Idham termasuk upaya reformasi kultur di institusi Polri.

Hal itu, menurutnya, juga menunjukkan konsistensi Idham.

Sebab, Idham ikut terlibat dalam penyusunan draf Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tersebut.

"Pembuatan draf Perkap tersebut juga melibatkan Pak Idham yang waktu itu menjabat jadi Kadiv Propam. Jadi konsisten ya Pak Idham ingin Polri melaksanakan reformasi kultural," katanya.

Ketika ditanya apakah ada kasus tertentu yang melatarbelakangi terbitnya telegram tersebut, Poengky tak menjawab secara gamblang.

Ia menuturkan bahwa Kompolnas sudah melakukan pengawasan.

Akan tetapi, dikarenakan Kompolnas hanya sebagai pengawas eksternal, pihaknya meminta Divisi Propam menindaklanjuti.

"Kompolnas sudah mengawasi dan menyampaikan kepada pimpinan Polri, serta meminta dilakukan pemeriksaan oleh Propam," ucap dia.

Namun, ia meminta agar data terkait anggota kepolisian dengan gaya hidup mewah ditanyakan kepada Divisi Propam.

Ditemui terpisah, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya sudah memiliki data mengenai polisi dengan gaya hidup mewah.

Kendati demikian, ia mengaku bahwa data tersebut tidak dapat diungkap ke publik.

"Ya pasti ada tapi pasti ga di-publish toh," ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan tentang Kepemilikan Barang Mewah Personel Polri Sudah Ada Sejak Zaman Tito Karnavian"
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved