Ahok BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Apa Tugasnya? Berapa Gajinya? Rekam Jejak di Pertambangan
Dengan masuknya Ahok BTP menjadi komut Pertamina, maka ia menggantikan posisi Tanri Abeng yang sebelumnya menjabat.
Ahok BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Apa Tugasnya? Berapa Gajinya? Rekam Jejaknya di Pertambangan
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Keterangan ini disampaikan oleh Erick di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/11/2019).
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," kata Erick Thohir.
Ia akan ditetapkan pada Senin (25/11/2019) mendatang saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dengan masuknya Ahok BTP menjadi komut Pertamina, maka ia menggantikan posisi Tanri Abeng yang sebelumnya menjabat.

Tak sendiri, Ahok pun akan ditemani Budi Gunadi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
Emma Sri Martini yang kini menjabat Direktur Telkomsel juga ditunjuk untuk mengisi kursi Direktur Keuangan Pertamina.
Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran Dewan Komisaris, termasuk komisaris utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar serta memberikan arahan kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.
• Ramalan Cinta Para Jomblo (23/11) - Capricorn Ajak kencan Dong, Cinta Datang Kapan Saja Lho Virgo
• Siapa Sebenarnya Angely Emitasari? Hotman Paris Sampai Geleng-geleng Janjikan Rp 40 Juta Per Bulan
Secara terperinci pengawasan itu meliputi kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberikan saran kepada Direksi.
Selain itu, Dewan Komisaris juga bertugas memantau efektitivitas praktik Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan Perusahaan dan apabila dinilai perlu dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
Kewajiban Dewan Komisaris:
Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.
Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.
Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.
Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJPP, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam RJPP.
Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.
Mengusulkan kepada RUPS penunjukkan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.
Memantau efektivitas praktik GCG antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi GCG.
Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
Dalam jajaran Dewan Komisaris, selain terdapat Komisaris Utama, ada pula Wakil Komisaris Utama, Komisaris, dan Komisaris Independen.
• Kondisi Ashanty Memburuk, Kabar Aurel Segera Dinikahkan Merebak, Isu Makin Santer
• Ramalan Shio 2020 Tahun Tikus Logam - Shio Monyet

Dengan diangkatnya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Ahok menggantikan posisi Tanri Abeng.
Dilansir dari tayangan KompasTV, Ahok akan menerima gaji sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Ahok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau sekitar Rp 661 miliar dalam satu tahun.
Rekam Jejak di Dunia Pertambangan
Ahok rupanya sempat berkecimpung di dunia pertambangan.
Dikutip dari buku Jejak Para Pemimpin (2014), selepas menjadi sarjana Teknik Geologi Universitas Trisakti, Ahok BTP memutuskan mengikuti jejak ayahnya menjadi pengusaha.
Dikutip dari Kompas.com, Ahok BTP mendirikan CV Panda pada tahun 1989 yang bergerak di bidang pertambangan, sebagai kontraktor PT Timah.
Dua tahum menjadi kontraktor, Ahok BTP bermimpi menjadi pengusaha di bidang pembangunan yang lebih besar lagi.
• Kondisi Ashanty Memburuk, Kabar Aurel Segera Dinikahkan Merebak, Isu Makin Santer
• Jadwal Semifinal Piala Askot Jambi 2019 Hari Ini, PS Setia vs Rajawali, Pukul 15.00
Karena untuk penjadi pengolah mineral dibutuhkan modal yang besar serta manajemen yang profesional, ia kembali melanjutkan studi S2 di bida manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetia Mulya.
Setelah meraih gelar Magister Manajemen (MM), Ahok BTP diterima bekerja di PT Simaxindo Primadya di Jakarta.
Perusahaan itu bergerak di bidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik.
Lalu, pada 1994, Ahok BTP mendirikan pabrik pengolahan pasir kwarsa pertama di Pulai Belitung.
Ahok memilih menggunakan teknologi dari Amerika Serikat dan Jerman untuk operasionalnya.
Ia ingin perusahaannya bisa memulai tumbuhnya suatu kawasan industri terpadu dan pelabuhan samudra dengan nama Kawasan Industri Air Kelik (KIAK).
Sayang, langkahnya terhenti pada tahun 1995 dan pabrik Ahok BTP ditutup pemerintah.
Ahok mengaku ada oknum Kementerian Kehutanan yang menerbitkan sertifikat hutan lindung di lahan tambang miliknya. Sontak, perusahaan tambang Ahok ditutup.
Peristiwa inilah yang pada akhirnya membuat Ahok BTP berniat menjadi pejabat.
Sebab, lanjut dia, pengusaha tidak bisa melawan kebijakan pemerintah.
(Kompas, Tribunnews)