Selain Hidup Hedonis, DPR RI Minta Kapolri Soroti Kapolda/Kapolres Berperut Buncit, 'Suruh Kurusin!'

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDI-P) Trimedya Panjaitan menyampaikan masukan kepada Kapolri terkait bentuk tubuh dan cara berpak

Editor: rida
pixabay.com
Ilustrasi 

Larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

"Betul," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Dalam surat telegram tersebut, imbuhnya terdapat tujuh poin larangan. Yaitu: "

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar".

Jose Mourinho Resmi Gantikan Mauricio Pochettino Jadi Manajer di Tottenham Hotspur

VIDEO: Dua Terdakwa Pembunuhan Kepala Desa di Bungo Divonis 17 Tahun

Jose Mourinho Resmi Gantikan Mauricio di Kursi Pelatih Tottenham Hotspurs, Mampu Dongkrak Prestasi?

Divonis 17 Tahun, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Pembunuh Kades Sekampil Bungo

Ancaman Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved