Selain Hidup Hedonis, DPR RI Minta Kapolri Soroti Kapolda/Kapolres Berperut Buncit, 'Suruh Kurusin!'

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDI-P) Trimedya Panjaitan menyampaikan masukan kepada Kapolri terkait bentuk tubuh dan cara berpak

Editor: rida
pixabay.com
Ilustrasi 

Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.

Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri irjen Muhammad Iqbal seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Dinilai Tepat Menanggapi larangan tersebut, sosiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto mengatakan hal itu sangat tepat.

" Polisi yang pamer kemewahan membuat masyarakat menilai jelek polisi. Jadi sudah tepat dilarang," kata Bagong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Pelarangan tersebut menurutnya memiliki dasar yakni karena polisi itu sendiri sebagai role model atau yang dijadikan panutan oleh masyarakat.

Selain itu, ia juga menyarankan agar harta serta kondisi ekonomi dari aparat kepolisian untuk dilacak lebih jauh lagi.

Pelacakan tersebut dimaksudkan bila memang tujuannya ingin "bersih-bersih" dan mencegah praktik tidak jujur oknum kepolisian.

Lebih lanjut ia menambahkan, polisi memiliki tugas sebagai penegak hukum, tak lain dari itu.

"Polisi wewenangnya penegakkan hukum. Jadi kalau mereka pamer harta di luar kelayakan tentu mengundang tanda tanya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Ini Rinciannya..."
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved