Cara Mudah Pindah Kelas BPJS Kesehatan - Syarat & Dokumen yang Harus Dibawa

Resmi, iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen dan cara siasati iuran BPJS Kesehatan naik tersebut, yakni dengan cara peserta BPJS Kesehatan pindah kelas

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/MURADI
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

1. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.

Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.

2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.

3.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga

4. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Kartu BPJS Kesehatan

3. Kartu keluarga (KK)

4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Istri Ilija Spaso, Lelhy Arief Meninggal Dunia, Owner Bali United Pieter Tanuri Terkejut & Berduka

Istri Reino Barack Buat Risih Teman Luna Maya, Syahrini Disemprot Sosok Ini Saat Nyanyi Bareng BCL

Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:

1. Aplikasi mobile JKN

Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved