Berita Bungo
Bobol Toko Bangunan di Bungo, Pria Ini Gondol Uang Rp 15 Juta dan Peralatan CCTV
Bobol Toko Bangunan di Bungo, Pria Ini Gondol Uang Rp 15 Juta dan Peralatan CCTV
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Bobol Toko Bangunan di Bungo, Pria Ini Gondol Uang Rp 15 Juta dan Peralatan CCTV
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pria asal Bungo berinisial BI (37) akhirnya mengakui perbuatannya saat digelandang polisi ke Mapolres Bungo.
Warga Lubuk Tenam, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo ini menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana pasal 363 ayat (2) KUHP.
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendra Wijaya Manurung mengungkapkan, tindak pidana pencurian itu dilakukannya pada Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
• Direncanakan dan Sudah Dipantau, Pengakuan Pelaku Pencurian Mobil di Bungo, Polisi Ringkus 2 Pelaku
• Kasat Reskrim Geleng-geleng Mengapa Alphard Bisa Dicuri di Parkiran, Heran karena Alasan Ini
• Kronologi Toyota Alphard Hilang di Parkiran RSUD Jambi, Ini Hal yang Bikin Kasat Reskrim Heran
• PETANI Kopi di Lahat Tewas Mengenaskan Diterkam Macan Tutul, BKSDA Sumsel Selidiki Penyebabnya
"Tersangka diduga melakukan pencurian di sebuah toko bangunan di Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo," katanya, dalam keterangan pers di Mapolres Bungo, Senin (18/11/2019).
Aksinya baru ketahuan ketika korban, Kevin Lie (24) menyadari barang-barang yang ada di toko bangunannya raib. Hal itu diketahui dari saksi Munir yang mengaku mendengar toko korban dibobol maling.
Mendengar keterangan saksi, langsung mengecek toko dan melihat pintu rumah kecil di atas ruko sudah dirusak. Diduga pelaku masuk dari pintu tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang sejumlah Rp 15 juta, satu set alat CCTV, dan satu set perangkat internet indiehome sudah tidak ada lagi," terang Kapolres.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bungo guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan BI diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Bobol Toko Bangunan di Bungo, Pria Ini Gondol Uang Rp 15 Juta dan Peralatan CCTV (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)