Berita Bungo
Direncanakan dan Sudah Dipantau, Pengakuan Pelaku Pencurian Mobil di Bungo, Polisi Ringkus 2 Pelaku
Direncanakan dan Sudah Dipantau, Pengakuan Pelaku Pencurian Mobil di Bungo, Polisi Ringkus 2 Pelaku
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Direncanakan dan Sudah Dipantau, Pengakuan Pelaku Pencurian Mobil di Bungo, Polisi Ringkus 2 Pelaku
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kepolisian Resor (Polres) Bungo, menggelar ekspose dua dari tiga pelaku kasus pencurian mobil di Bungo, Taman Agung, Kecamatan Bathin III.
Dua tersangkanya adalah H (44) warga Desa Kubang Agung, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, dan SM (47) warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Keduanya diduga telah melakukan pencurian satu unit mobil milik Nopadianto (54), warga Kelurahan Bungo Taman Agung, bersama dengan pelaku lainnya yang masih DPO.
• Pemuda Ini Telah Melakukan Pencurian di 18 Lokasi di Kota Jambi, Hasilnya Dijual di Media Sosial
• BREAKING NEWS, Hindari Razia, 3 Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun, Operasi Zebra 2019
• VIRAL di Medsos Ormas Minta Jatah Parkir di Minimarket, Walikota Kapolres dan Dandim Turun Tangan
• Isak Tangis dan Sorak Kegembiraan Usai Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Akui Kaget dan Pikir-pikir
Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata didampingi Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Dedi Kurniawan Susilo dalam keterangan persnya mengatakan, para tersangka melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur.
"Kejadian berlangsung pada hari Rabu, 30 Oktober 2019, sekira pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tidur," kata Kompol Yudha di Mapolres Bungo, Senin (4/11/2019).
Dari keterangan kepolisian, aksi itu sudah direncanakan sejak Selasa (29/10/2019) lalu. Pelaku sudah melakukan pemantauan, sebelum korban pulang memarkirkan mobil di depan rumah sekitar pukul 20.00 WIB.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban sempat keluar dengan menggunakan sepeda motor dan pulang tidak lama kemudian.
Mobil jenis Suzuki Futura Pick Up ST 150 warna hitam dengan nomor polisi BA 8514 VI itu masih ada ketika korban pulang ke rumah. Saat korban tidur, barulah ketiga tersangka melancarkan aksinya.
"Pelaku berhasil membawa kabur mobil saat korban tengah tertidur lelap. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp50 juta," tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Direncanakan dan Sudah Dipantau, Pengakuan Pelaku Pencurian Mobil di Bungo, Polisi Ringkus 2 Pelaku (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)