Berita Merangin

Pengembang Membangkang, Kadis PMPTSP-TK Minta Instansi Terkait Menindak Tegas

Bangunan ruko di depan RS Raudhah Kota Bangko diduga bermasalah. Banyak kejanggalan dalam pembangunan tersebut, di antaranya jumlah pintu.

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muzakkir
Herman Effendi cek bangunan yang menyalahi aturan. Bangunan ruko di depan RS Raudhah Kota Bangko diduga bermasalah. (November 2019). 

Pengembang Membangkang, Kadis PMPTSP-TK Minta Instansi Terkait Menindak Tegas

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Bangunan ruko di depan RS Raudhah Kota Bangko diduga bermasalah. 

Banyak kejanggalan dalam pembangunan tersebut, di antaranya jumlah pintu. Dalam izin yang diajukan oleh pengembang hanya 15 pintu, namun di lapangan mereka membangun 17 pintu. Selain itu, bangunan yang seharusnya dua lantai, kini menjadi tiga lantai 

Tak hanya itu, sebelum membangun, pengusaha ini juga telah merusak aset negara, yaitu membongkar turap yang dibangun oleh pemerintah daerah.

Tak Terima Dipecat Dari Pekerjaan, Pria Ini Pilih Tebas Kepala Mantan Bos-Nya!

Kabid Perizinan dinas PMPTSP-TK Kabupaten Merangin Dadang Hikmatullah membenarkan jika pemerintah saat ini hanya mengeluarkan izin untuk dua lantai dan 15 pintu. 

"Ternyata sudah dibangun tiga lantai dan 17 pintu, dilihat dari posisinya juga sudah jauh kebelakang dan berbeda dari gambar yang ia ajukan. Langkah kita ya memberi teguran," kata Dadang.

Sebelumnya, Kadis PMPTSP-TK Jangcik Mohza juga membenarkan jika Bangunan tersebut menyalahi aturan. 

Katanya, tidak ada aturan yang membenarkan jika bangunan dibangun terlebih dahulu baru mengurus izin. Harusnya izin terlebih dahulu baru kemudian bangunan dibangun.

"Kita telah dua kali menyurati yang bersangkutan perihal bangunan tidak sesuai izin tembusan instansi terkait, namun belum ada tanggapan," kata Jangcik Mohza.

Warga Tanjab Timur Keluhkan Ketersediaan Air Bersih, Pipa Pamsimas Tak Optimal

Jika pengembang terus melakukan pembangunan, artinya mereka telah melakukan pelanggaran izin, dan dia meminta kepada instansi terkait atau penegak perda untuk menindak tegas pengembang seperti ini.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Reguel Hasandaan membenarkan jika bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin.  

Kata dia, dalam persoalan ini lembaga penegak perda ini telah memberi tiga kali peringatan terkait dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami sudah beri peringatan kepada yang bersangkutan, sudah tiga kali, ya memang dasar pengembang ini bandel, saya terima kasih mendapat support dari ketua dewan untuk nanti bertindak," jelas Raguel.

VIRAL Belasan Wanita Dilempar Cairan Sperma, Masukkan Tangan ke Celana, Tatap Wajah Korban

Terpisah, Zulfahmi yang dibincangi beberapa waktu lalu juga mengakui jika banguan tersebut hanya memiliki izin dua lantai.

"Izin lantai ketiganya sedang kita urus. Amanlah itu," kata Zul.

Dia tidak bisa menjelaskan ketika ditanya kenapa mendirikan bangunan dengan izin menyusul belakangan.

"Sudah kita urus. Ada tim kita yang urus," imbuhnya.

VIDEO Viral, Aksi Orang Gangguan Jiwa Buka Jalan Ambulans

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved