Izin 15 Pintu, Pengembang di Merangin Ini Malah Bangun 17 Pintu, Ruko Bermasalah di Depan RS

Bangunan ruko 17 pintu di depan Rumah Sakit Raudah Kota Bangko menuai kritik, pasalnya pembangunan tersebut menyalahi aturan.

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muzakkir
Bangunan ruko 17 pintu di depan Rumah Sakit Raudah Kota Bangko menuai kritik, pasalnya pembangunan tersebut menyalahi aturan. 

Izin 15 Pintu, Pengembang di Merangin Ini Malah Bangun 17 Pintu, Ruko Bermasalah di Depan RS

Herman Effendi: Saya himbau kepada pengembang patuh dan taat kepada aturan

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Bangunan ruko 17 pintu di depan Rumah Sakit Raudah Kota Bangko menuai kritik, pasalnya pembangunan tersebut menyalahi aturan.

Informasi yang dihimpun, bangunan milik pengusaha bernama Zulfahmi tersebut memohon izin bangunan hanya 15 pintu, namun di lapangan mereka membangun 17 pintu. Selain itu, bangunan yang seharusnya dua lantai, kini menjadi tiga lantai

VIRAL Belasan Wanita Dilempar Cairan Sperma, Masukkan Tangan ke Celana, Tatap Wajah Korban

Tak hanya itu, sebelum membangun, pengusaha ini juga telah merusak aset negara, yaitu membongkar turap yang dibangun oleh pemerintah daerah.

Permasalahan ini sebenarnya terus didengungkan oleh aktivis di Merangin, mereka meminta pemerintah bertindak tegas atas bangunan yang menyalahi aturan itu.

INTELIJEN Kopassus Nyamar jadi Pedagang Durian Nyelinap ke Sarang GAM, hingga Ditampar Aparat TNI

Tak hanya itu, ketua DPRD Kabupaten Merangin Herman Efendi juga ikut berkomentar. Menurut dia, bangun tersebut memang tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.

"Prosedur di lapangan disalahkan pengembang ruko ini, izin dua lantai dinaikkan menjadi tiga lantai, perizinan mengeluarkan izin 15 pintu dibangun 17 pintu, ini menyalahkan lagi. Atas temuan ini saya akan surati bupati untuk memberi teguran," kata Herman Effendi.

Menurut Fendi, masalah ini yang ia takutkan jika tak ada tindakan pemerintah, para pengembang lain selanjutnya akan mengikuti jejak pengembang yang ia nilai salah ini.

"Yang punya bangunan ini, kalau bahasa Jawa-nya ngengkelan," tambah Fendi.

Fendi bersama Plt Kasat Pol PP, Kabid Perizinan dinas PMPTSP-TK telah turun kelapangan untuk mengecek langsung bangunan tersebut.

INTELIJEN Kopassus Nyamar jadi Pedagang Durian Nyelinap ke Sarang GAM, hingga Ditampar Aparat TNI

Dia bingung kenapa pengembang satu ini berani membangun tidak sesuai aturan, apalagi ditengah kota.

Melalui sidak ini Fendi menghimbau agar pengembang patuh dan taat kepada aturan yang dikeluarka oleh pemerintah Kabupaten Merangin dan ia menegaskan tidak ada yang kebal hukum di bumi tali undang tambang teliti.

"Saya himbau kepada pengembang patuh dan taat kepada aturan, tidak ada yang kebal hukum di merangin ini. Makanya saya secepatnya akan surati bupati minta hentikan pekerjaan ini, sebelum izinnya dipenuhi, jika tidak maka saya rekomendasi bongkar," tegasnya.

VIDEO Viral, Aksi Orang Gangguan Jiwa Buka Jalan Ambulans

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved