HEBOH Video Syur Diduga Mahasiswi, Durasi 2 Menit 46 Detik Wajahnya Jelas, Posisi Pemeran pria
Video mesum yang memperlihatkan adegan layaknya suami istri viral dan menghebohkan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemeran dalam video
TRIBUNJAMBI.COM- Video mesum yang memperlihatkan adegan layaknya suami istri viral dan menghebohkan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemeran dalam video berdurasi 2 menit 46 detik itu diduga dilakoni salah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kendari.
Pemeran wanita dalam video syur itu diduga warga Desa Amoito, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
Sementara wajah pemeran pria dalam video tersebut tidak terlihat kamera.
Kepala Desa Amoito, Usmin Mahseng saat dikonfirmasi mengatakan, ada kemiripan antara wajah pemeran wanita dengan warganya.
“Memang ada kemiripan dengan salah satu warga saya, tapi saya juga jarang ketemu," ungkap Usmin, Kamis (14/11/2019).
• MERASA Gak Bermasalah Sahabat Luna Maya Seteru Syahrini Edric Tjandra Heran Diblock Jessica Iskandar
• KOMPI C Dihujani Peluru Penembak Runduk, Kopassus, Denjaka & Paskhas Redakan Konflik Saparua 1999
• KODE Ngadem Nduk Jadi Sinyal Oknum Perwira Polisi Ajak Istri Orang Bercinta, Ternyata Sudah 3 Kali
Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, rencananya penyidik akan meminta konfirmasi terduga pemeran wanita dalam video itu.
"Iya, besok rencananya akan dikonfirmasi," ungkap Dolfi.
Sebelumnya, kata Dolfi, pihak Reskrimsus menerima laporan pengaduan dari seorang wanita berinisial NH (22), warga Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, yang merasa dicemarkan nama baiknya atas beredarnya video tersebut.
• Kegiatan Sosial Kodim Sarko, Bedah Rumah Warga yang Nyaris Ambruk
• Sonny Bill Williams, Dulu Main Wanita, Kini Muslim, Pemain Dibayar Tertinggi di Sejarah Rugby
• Izin 15 Pintu, Pengembang di Merangin Ini Malah Bangun 17 Pintu, Ruko Bermasalah di Depan RS
NH melapor pada 29 Oktober 2019 pukul 12.00 Wita.
NH membantah bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya.
Dolfi mengimbau kepada warga agar tidak lagi menyebarluaskan video porno tersebut karena bisa dikenakan UU ITE, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Mesum Viral, Pemerannya Diduga Mahasiswi di Kendari"
Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati
Editor : David Oliver Purba
Kecanduan Video Porno Picu Skandal Inses yang Renggut Nyawa Bocah 5 Tahun, Ini Kata Ahli