Fakta-fakta Sertifikasi Perkawinan yang Tuai Kontroversi, Berikut dari Syarat dan Cegah Perceraian?

Wacana pemerintah membuat sertifikasi perkawanin menuai kontroversi.Sertifikasi nikah tersebut direncanakan berlaku pada tahun 2020.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNFILE/IST
Pernikahan 

Fakta-fakta Sertifikasi Perkawinan yang Tuai Kontroversi, Berikut dari Syarat dan Cegah Perceraian?

TRIBUNJAMBI.COM - Wacana pemerintah membuat sertifikasi perkawanin menuai kontroversi.

Sertifikasi nikah tersebut direncanakan berlaku pada tahun 2020.

Pasangan yang akan menikah, rencananya diwajibakn memiliki sertifikat pernikahan.

Aturan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)

Berikut 5 fakta sertifikasi nikah:

TIDAK Pernah Jadi Danjen Kopassus Meski Komandan Pertama Sat-81 Gultor, Luhut Ungkap Penyebabnya

Letusan Gunung Merapi, Semburkan Awan Panas Setinggi 1000 Meter, BPPTKG: Status Waspada

1. Diwacanakan menteri PMK, Muhadjir Effendy

Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pasangan yang hendak menikah, akan diberikan pembekalan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019) dikutip dari TribunnewsWiki.com.

Bahkan, Muhadjir mengatakan, mereka yang tidak mengikuti program pembekalan pra-nikah ini tidak boleh menikah.

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Aturan baru ini dianggap bermanfaat dan nantinya akan berguna sebagai bekal bagi pasangn ketika sudah berkeluarga.

Melalui kelas bimbingan, masyarakat yang akan berencana menikah diberi bekal mengenai pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak.

Kelas bimbingan sertifikasi sebelum menikah ini diadakan selama tiga bulan, bagi masyarakat yang dianggap sudah lolos akan diberikan sertifikat.

Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved