Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ahok Jadi Bos BUMN, Andre Rosiade Ingatkan Ahok Ubah Gaya Bicara

Andre Rosiade berharap Ahok bisa membawa perubahan yang baik di tubuh BUMN. Bukan, malah membuat kegaduhan.

Tayang:
Editor: Nani Rachmaini
Twitter
Anies Baswedan dan Ahok 

Ahok Jadi Bos BUMN, Andre Rosiade Ingatkan Ahok Ubah Gaya Bicara

TRIBUNJAMBI.COM-Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mengubah cara kepemimpinannya jika nantinya benar-benar dipilih jadi bos perusahaan di salah satu Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).

Politisi Partai Gerindra ini berharap saat memimpin perusahaan BUMN, Ahok tak lagi sama seperti saat menjadi gubernur DKI Jakarta.

"Saya hormati rencana Menteri BUMN mau mengangkat beliau (Ahok).

Kepada Pak Ahok tolong ikuti UU BUMN dan UU perseroan.

Cucu Ketiga Jokowi Dikabarkan Perempuan, Ucapan Selamat Untuk Anak Kedua Gibran-Selvi Ananda

Jangan sampai nanti diulang lagi petantang-petenteng waktu jadi gubernur DKI.

Itu harapan kita,” ujar Andre Rosiade saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Ahok dan Erick Thohir
Ahok dan Erick Thohir (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Andre Rosiade berharap Ahok bisa membawa perubahan yang baik di tubuh BUMN. Bukan, malah membuat kegaduhan.

“Menjadi direksi BUMN diharapkan membawa terobosan dan perbaikan bagi BUMN, bukan cari ribut.

Itu harapan kita,” kata Andre Rosiade.

Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi VI lainnnya, yakni Achmad Baidowi menyarankan agar Ahok mengubah cara berkomunikasinya saat memimpin perusahaan BUMN nantinya.

Korban Kecelakaan di Bungo Sempat Terseret Minibus 20 Meter Sebelum Meninggal di Lokasi

“Ahok harus mengubah pola komunikasi dengan lebih mengedepankan empati, bukan emosi dalam meminpin lembaga,” kata Achmad Badowi.

Bertemu Erick Thohir

Diberitakan sebelumnya, Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).

Seusai bertemu Erick, Ahok mengungkapkan, pertemuan selama 1,5 jam tersebut membicarakan soal perusahaan BUMN.

"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh mengenai jabatan ataupun posisi yang akan didudukinya nanti.

"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia.

Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," jelas Ahok.

BTP akan jadi bos BUMN
BTP akan jadi bos BUMN (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Bakal Pimpin Salah Satu BUMN, Ahok Didera Polemik dari Mantan Napi hingga Kader Parpol

Rencana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi pimpinan salah satu BUMN kurang mulus di mata publik.

Dua topik polemik muncul di tengah masyarakat mendera Ahok yang sebentar lagi mendapat jabatan baru.

Pertama, soal status Ahok sebagai mantan narapidana.

Korban Kecelakaan di Bungo Sempat Terseret Minibus 20 Meter Sebelum Meninggal di Lokasi

Kedua, keanggotaannya di PDI Perjuangan.

Menteri BUMN Erick Thohir, perekrut Ahok, menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan status Ahok sebagai mantan narapidana.

Komentar Ahok saat dirinya diisukan menjadi Dewan Pengawas KPK
Komentar Ahok saat dirinya diisukan menjadi Dewan Pengawas KPK (Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews)

"Ya, kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Saat ditanya apakah itu artinya perekrutan Ahok tidak melanggar aturan, Erick Thohir enggan menjawab.

Mengenai persoalan hukum, Erick menyerahkan kepada ahli hukum.

"Tanya ke ahlinya saja.

Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick.

Venna Melinda, Qory Sandioriva, Maria Selena, Ingat 6 Puteri Indonesia Itu? Berjuang Lawan Autoimun

Namun, mengenai status keanggotaan Ahok di partai politik, Erick dengan tegas menyatakan Ahok harus mengundurkan diri terlebih dahulu agar bisa memimpin BUMN.

Berikut penelusuran Kompas.com terhadap dasar aturan tentang pengangkatan pimpinan BUMN:

Status Mantan Terpidana Ahok

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 45 ayat (1), rupanya tidak ada persoalan terkait status mantan narapidana yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara".

Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Ahok sendiri pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum.

Namun, penodaan agama yang diputuskan di pengadilan pada Ahok bukanlah tindakan merugikan keuangan negara.

Status Keanggotaan Ahok di PDI-P

Sementara, mengenai status Ahok sebagai kader PDI Perjuangan, terjawab pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Di dalam Permen itu, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.

Syahrini dan BCL Latihan, Suasana Sempat Tegang Ketika Istri Reino Barack Katakan Ini, Pelatih Marah

Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.

Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.

Dalam poin pertama persyaratan lain, dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN, yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan tanggal 8 Februari 2019, Ahok hingga saat berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

Ahok belum mengemban posisi apa pun dalam struktur partai.

Artinya, status Ahok bukan pengurus partai politik melainkan kader partai biasa.

Harus Mundur

Meski demikian, Menteri Erick berketetapan, Ahok harus mundur dari keanggotaan partai politik.

Menurut dia, itu sudah menjadi komitmen dirinya sebagai pembantu presiden.

"Kan dari jubir (presiden) kemarin sudah bicara.

Semua yang terlibat di BUMN, apakah komisaris dan direksi harus bebas.

Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Terobosan di Tanjab Timur, Untuk Tingkatkan Minat Baca Warga

"Staf khusus BUMN juga sudah melakukan itu," lanjut dia. 

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio juga sependapat dengan Erick Thohir.

Meskipun Permen hanya memerintahkan direksi BUMN tidak boleh menjabat pengurus parpol, bukan kader, Ahok semestinya tetap harus meninggalkan kartu anggota PDI-P.

Status Ahok sebagai anggota partai politik itu dikhawatirkan berdampak pada munculnya konflik kepentingan tertentu apabila menjabat sebagai pimpinan BUMN.

"Sudah diatur kan tidak boleh.

Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Meskipun terdapat celah hukum dalam hal ini, Agus berpendapat, pemerintah harus bersikap tegas terhadap komitmen membangun birokrasi yang profesional.

Pemerintah melakukan langkah mundur apabila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN dan tetap memperbolehkannya sebagai bagian dari parpol.

"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Kok sama saja seperti tentara.

Undang-undang tidak bisa ditawar," lanjut dia.  

VIDEO Viral, Aksi Orang Gangguan Jiwa Bantu Ambulans

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masuk ke BUMN, Ahok Diminta Ubah Gaya Komunikasinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahok Didera Polemik, dari Mantan Napi hingga Kader Parpol...


Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved