TERIMA Surat dari Pengacara Rizieq Shihab, Isinya Malah Buat Mahfud MD Heran! Bukan Surat Cekal Tapi
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat dari pengacara Imam Besar Front
TRIBUNJAMBI.COM- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat dari pengacara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Namun, menurut Mahfud, surat itu bukanlah surat pencekalan dari pemerintah Indonesia seperti yang diklaim sebelumnya oleh Rizieq.
"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita. Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung Mahfud.
• Razia, Sedang Asyik Pandu Lagu, 5 Wanita Terciduk
• Deretan Idola Kpop yang Kena Skandal, Mulai Kencan dengan Fans, Narkoba hingga Mabuk
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Persebaya VS PSM di Stadion Batakan Balikpapan
Mahfud pun heran kenapa Rizieq mengklaim pemerintah Indonesia yang melakukan pencekalan.
Ia menegaskan, dalam surat dari Arab Saudi itu, tak ada penjelasan bahwa Rizieq dilarang keluar atas permintaan pemerintah Indonesia.
"Enggak ada penjelasannya. Gitu aja suratnya. Kan sama kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya. Gitu aja," kata dia.
• TAPD Tak Hadir, Edi Purwanto Semprot Eksekutif, Tak Serius Bangun Jambi
• Berantas Buta Aksara, BKMT Merangin Gelar Pelatihan Baca Alquran Satu Jam Bisa
• Beginikah Ciri-ciri Rumah Makan yang Gunakan Pesugihan untuk Menarik Pelanggan? Ternyata
Menurut dia, di surat itu hanya tertulis Rizieq dilarang meninggalkan Arab Saudi karena alasan keamanan.
Oleh karena itu, Mahfud pun menegaskan pemerintah tak akan melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk membantu pemulangan Rizieq.
• Download Lagu MP3 Dangdut Koplo 4 Jam Nonstop, Video Nella Kharisma dan Via Vallen Full Album
• Bergaji Rp 3,8 Juta, Guru di Pedalaman Papua Hanya Bisa Beli Air Bersih dan Minyak Tanah
"Enggak. Itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rizieq Shihab memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai "surat pencekalan".
Surat itu, menurut Rizieq Shihab, membuat dia tidak bisa pulang ke Indonesia.
• Viral 3 Kasus Anak Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Ada Gara-gara Tak Dibelikan Helm hingga Ditikam
• VIDEO: Viral, Aksi Orang Gangguan Jiwa Bantu Ambulans di Jalanan Padat Kendaraan
Namun, Dirjen Imigrasi menegaskan tak pernah mengeluarkan surat pencekalan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Terima Surat dari Pengacara Rizieq, Isinya Rizieq Dilarang Keluar dari Arab Saudi"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana
Surat yang Dipegang Rizieq Shihab Disebut dari Intelijen Arab Saudi
Kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, bersikukuh menyebut bahwa lembaran surat yang dipegang kliennya dalam tayangan Youtube adalah surat informasi pencekalan.
Hanya saja, surat itu bukan berasal dari pemerintah Indonesia, melainkan dari intelijen Arab Saudi.
"(Surat) itu perihal siapa yang ajukan permohonan cekal. Itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Sugito menduga kuat pemerintah Saudi tidak memperbolehkan Rizieq keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.
Surat tersebut sama dengan surat yang pernah ditunjukan Juru Bicara FPI Slamet Maarif dalam konferensi pers di markasnya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) lalu.
Lantas, bagaimana bisa Rizieq mendapatkan surat itu dari intelijen Saudi?
Sugito menyebut, surat itu memang dari intelijen Saudi.
Namun, pihaknya tidak mendapatkannya dari intelijen Saudi, melainkan dari penyidik kepolisian di Saudi.
"Beliau (Rizieq) itu mendapatkan dokumen (pencekalan atas) alasan keamanan. Dengan caranya beliau, karena punya kedekatan, karena sering diperiksa, ya akhirnya dapat," ungkap Sugito.
Saat ditanya soal surat kedua yang juga digenggam Rizieq dalam tayangan Youtube, Sugito tak mengetahui pasti.
Sugito hanya menegaskan kembali bahwa kliennya memang dihalang-halangi oleh pemerintahan di Indonesia untuk pulang. Sugito kemudian menunjukan foto sejumlah dokumen dengan judul 'Bukti Cekal Imam Besar Habib Rizieq Shihab Rinci dan Lengkap' kepada Kompas.com demi menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu foto, menurut Sugito, menunjukkan surat informasi pencekalan yang bersumber dari intelijen Saudi. Tulisan dalam surat itu sebagian besar tertulis dalam huruf Arab.
Dalam surat itu, tertulis dua kali perintah pencekalan terhdap Rizieq, yakni perintah Nomor 68477 tertanggal 15 Juni 2015 dan perintah nomor 26138 tertanggal 7 Desember 2018.
Rincian surat pencekalan itu, yakni dikeluarkan penyidik umum Kantor Intelijen Arab Saudi dan perihal suratnya adalah larangan keluar.
Ada pula foto surat bukti bahwa visa Rizieq telah habis masa berlakunya, bukti bahwa Rizieq telah tiga kali berupaya keluar dari Arab Saudi dan beberapa keterangan lain.
Diberitakan, dua lembaran surat yang diklaim Rizieq Shihab sebagai bukti atas pencekalan atas dirinya pulang ke Indonesia, dibantah oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menegaskan bahwa pihaknya belum pernah sekalipun mengeluarkan pencegahan atau penangkalan kepada Rizieq agar ia tidak dapat pulang ke Tanah Air.
"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2019).
Pihaknya tak bisa meminta pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Rizieq.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tidak bisa (memohon pencegahan/penangkalan kepada negara lain). Karena sesuai Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny.
Hal itu merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.
Ronny juga menekankan, Rizieq saat ini masih dalam kategori WNI yang dilindungi negara.
Sebab, paspor yang dibuat tanggal 25 Februari 2016 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat milik Rizieq masih berlaku hingga 2021.
"Masih berlaku sampai 25 Februari 2021 yang akan datang. Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ungkap Ronny.
Persoalan aktivitas dan domisili Rizieq di negara lain itu sendiri, lanjut Ronny, merupakan wewenang negara di mana ia tinggal.
Dalam konteks Rizieq, apabila ia saat ini masih bertahan di Arab Saudi, maka hal tersebut adalah wewenang pemerintah setempat, bukan wewenang pemerintah Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat yang Dipegang Rizieq Shihab Disebut dari Intelijen Arab Saudi"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Fabian Januarius Kuwado