Cara Membuat SKCK Online, Syarat hingga Biaya yang Harus Dibayar
Senin 11 November 2019, pemerintah membuka pendaftaran CPNS. Salah satu syarat pendaftaran yang harus dipenuhi adalah menyertakan SKCK.
- Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.
- Melampirkan sidik jari
Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
• Ahok Ditarik Erick Thohir Jadi Bos BUMN, Begini Reaksi Berbeda Gerindra dan Demokrat!
Kartu sidik jari bisa didapatkan di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
Syarat dokumen perekaman rumus sidik jari:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar
3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar
4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar
5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Berdasarkan prosedur di laman resmi skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, simak tata cara membuat SKCK online, berikut ini.

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.