Cara Membuat SKCK Online, Syarat hingga Biaya yang Harus Dibayar
Senin 11 November 2019, pemerintah membuka pendaftaran CPNS. Salah satu syarat pendaftaran yang harus dipenuhi adalah menyertakan SKCK.
Cara Membuat SKCK Online, Syarat hingga Biaya yang Harus Dibayar
TRIBUNJAMBI.COM - Senin 11 November 2019, pemerintah membuka pendaftaran CPNS.
Salah satu syarat pendaftaran yang harus dipenuhi adalah menyertakan SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Dari pada pusing harus ke kantor polisi, ini cara membuat SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai 11 November 2019, mendatang.
Peserta juga wajib menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengajukan pembuatan SKCK online.
• Mahfud MD Bakal Bocorkan Rahasia Kekacauan Istana, Reaksi Rocky Gerung: Banyak Orang akan Gembira!
• Ramalan Cinta Zodiak (14/11) - Taurus Masih Melirik Orang Lain, Cancer Tunjukkan Perhatianmu
Sejumlah syarat pembuatan SKCK online dilansir Tribunnews dari laman resmi, skck.polri.go.id.
- KTP atau tanda pengenal lainnya
- Kartu Keluarga asli
- Akte Lahir/ Surat Kenal Lahir
- Scan foto diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar/ siapkan lebih untuk cadangan)