BIADAB! Anak Minta Doa Restu Untuk Menikah, Ayah Beri Syarat 'Mau Disetubuhi' Hingga 9 Kali Lalu
AJ (42), ditangkap polisi karena menyetubuhi anaknya yang masih berusia 14 tahun, di Pasuruan, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan kepada pihak kepoli
TRIBUNJAMBI.COM- AJ (42), ditangkap polisi karena menyetubuhi anaknya yang masih berusia 14 tahun, di Pasuruan, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan kepada pihak kepolisian, AJ telah sembilan kali menyetubuhi anaknya.
Aksi bejat AJ bermula pada tahun 2018 setelah AJ keluar dari penjara.
Ketika itu, anaknya menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan tunangannya.
Kesempatan itu dimanfaatkan AJ untuk berbuat tidak senonoh kepada anaknya.
AJ berjanji akan memberikan restu asalkan korban mau disetubuhi olehnya.
Korban juga diancam jika tidak memenuhi keinginan pelaku.
“Korban pertama kali disetubuhi oleh tersangka sekira pada tahun 2018 di (salah satu penginapan) di Tretes, Kabupaten Pasuruan, dengan mengancam akan membunuh korban, sehingga membuat korban takut dan tidak berani melakukan perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
• Hafiz Faizal/Gloria Emanuelle Widjaja Berhasil Melaju ke Babak Perempat Final Hong Kong Open
• SERING Berkunjung ke Lapas, Istri Pelaku Bom Bunuh Diri Mapolres Medan Rencanakan Aksi Teror di Bali
• GADIS 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung 9 Kali Agar Diizinkan Menikah, Begini Kronologi Kisahnya
Korban juga disetubuhi di rumahnya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, saat istrinya tidak berada di rumah.
Diketahui, AJ sudah berpisah dengan istrinya dan sudah menikah lagi sehingga korban tinggal bersama ayah dan ibu tiri.
Korban sudah sejak kecil ditinggal oleh ibu kandungnya.
Saat AJ dipenjara, korban sempat tinggal bersama kakeknya.
Pada Kamis (31/10/2019), pelaku kembali menyetubuhi korban di salah satu penginapan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Korban berusaha menolak.
Namun, AJ tetap memaksa dan kembali mengancam untuk tidak merestui rencana pernikahannya.
“Di dalam losmen, korban menangis dan menolak untuk disetubuhi, tetapi tersangka marah dengan melontarkan kata-kata kasar serta mengancam tidak akan menyetujui korban menikah dengan tunangannya,” kata dia.
• KORBAN Gempa Bingung Salurkan Hasrat Bercinta, Sebulan di Tenda Pengungsian, Mau Pelukan Saja Susah
• Simak Jadwal Liga Inggris Pekan 13 Laga Bigmatch Manchester City vs Chelsea, Live Streaming
• KISAH Luhut Pandjaitan yang Dihabisi di Era Orba, hingga Karier Politiknya Moncer di Zaman Gus Dur
Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tunangan dan kakeknya.
Apalagi, restu pernikahan yang dijanjikan tak kunjung ditepati oleh AJ.
• Hasil Seleksi Ketat, 100 Kafilah MTQ Sarolangun Berangkat
• TERIMA Surat dari Pengacara Rizieq Shihab, Isinya Malah Buat Mahfud MD Heran! Bukan Surat Cekal Tapi
Polisi yang sudah mendapatkan laporan tentang aksi bejat itu, kemudian menangkap AJ.
Pelaku disangka dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
• Razia, Sedang Asyik Pandu Lagu, 5 Wanita Terciduk
• Deretan Idola Kpop yang Kena Skandal, Mulai Kencan dengan Fans, Narkoba hingga Mabuk
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah 9 Kali Setubuhi Anaknya Berusia 14 Tahun Sebagai Syarat Restu Nikah"
Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor : David Oliver Purba
Berkas Kasus Siswa SMP Cabuli 2 Anak SD Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MAY (13), seorang bocah SMP terhadap 2 anak SD sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, berkas perkara tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (11/11/2019).
"Hari ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, (pelimpahan) tahap satu," katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto.
Dijelaskan Setyo, penanganan kasus yang melibatkan anak-anak akan berlangsung cepat.
Dia meyakini proses penelitian berkas di kejaksaan juga tidak akan lama dan akan diikuti dengan pelimpahan tahap dua.
"Kejaksaan kan juga dibatasi waktu. Pasti cepat, paling enggak sampai seminggu," ungkap Setyo.
Sejauh ini, jelas dia. pihaknya sudah memeriksa 6 orang, antara lain saksi korban, keluarga pelapor dan ahli.
Hingga saat ini, kata Setyo, baru 2 korban dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MAY.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Jawa Timur, sedang menangani kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan seorang siswa SMP di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kasus itu melibatkan korban dan pelaku yang masih anak-anak.
Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Bentuk perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, yakni mencabuli bocah sesama laki-laki.
Perbuatan itu dilakukan di sebuah lahan jagung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Kasus Siswa SMP Cabuli 2 Anak SD Dilimpahkan ke Kejaksaan"
Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií
Editor : Aprillia Ika