BIADAB! Anak Minta Doa Restu Untuk Menikah, Ayah Beri Syarat 'Mau Disetubuhi' Hingga 9 Kali Lalu

AJ (42), ditangkap polisi karena menyetubuhi anaknya yang masih berusia 14 tahun, di Pasuruan, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan kepada pihak kepoli

Editor: rida
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Kakek Alfa Romeo (61) pelaku pencabulan terhadap siswi SD di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi diduga mengalami kelainan seksual. Pasalnya, di dalam ponselnya terdapat koleksi vidoe porno hingga 30 video 

“Di dalam losmen, korban menangis dan menolak untuk disetubuhi, tetapi tersangka marah dengan melontarkan kata-kata kasar serta mengancam tidak akan menyetujui korban menikah dengan tunangannya,” kata dia.

KORBAN Gempa Bingung Salurkan Hasrat Bercinta, Sebulan di Tenda Pengungsian, Mau Pelukan Saja Susah

Simak Jadwal Liga Inggris Pekan 13 Laga Bigmatch Manchester City vs Chelsea, Live Streaming

KISAH Luhut Pandjaitan yang Dihabisi di Era Orba, hingga Karier Politiknya Moncer di Zaman Gus Dur

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tunangan dan kakeknya.

Apalagi, restu pernikahan yang dijanjikan tak kunjung ditepati oleh AJ.

Hasil Seleksi Ketat, 100 Kafilah MTQ Sarolangun Berangkat

TERIMA Surat dari Pengacara Rizieq Shihab, Isinya Malah Buat Mahfud MD Heran! Bukan Surat Cekal Tapi

Polisi yang sudah mendapatkan laporan tentang aksi bejat itu, kemudian menangkap AJ.

Pelaku disangka dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Razia, Sedang Asyik Pandu Lagu, 5 Wanita Terciduk

Deretan Idola Kpop yang Kena Skandal, Mulai Kencan dengan Fans, Narkoba hingga Mabuk

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah 9 Kali Setubuhi Anaknya Berusia 14 Tahun Sebagai Syarat Restu Nikah"

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor : David Oliver Purba

Berkas Kasus Siswa SMP Cabuli 2 Anak SD Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MAY (13), seorang bocah SMP terhadap 2 anak SD sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, berkas perkara tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (11/11/2019).

"Hari ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, (pelimpahan) tahap satu," katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto.

Dijelaskan Setyo, penanganan kasus yang melibatkan anak-anak akan berlangsung cepat.

Dia meyakini proses penelitian berkas di kejaksaan juga tidak akan lama dan akan diikuti dengan pelimpahan tahap dua.

"Kejaksaan kan juga dibatasi waktu. Pasti cepat, paling enggak sampai seminggu," ungkap Setyo.

Sejauh ini, jelas dia. pihaknya sudah memeriksa 6 orang, antara lain saksi korban, keluarga pelapor dan ahli.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved