Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ternyata Rizieq Shihab Dicekal Intelijen Arab Saudi Bukan RI, Apa Kasusnya?

Polemik surat pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, akhirnya terungkap.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab 

Tulisan dalam surat itu sebagian besar tertulis dalam huruf Arab.

Rizieq Shihab (kiri) dan Presiden RI Joko Widodo bersama Prabowo Subianto (kanan)
Rizieq Shihab (kiri) dan Presiden RI Joko Widodo bersama Prabowo Subianto (kanan) (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam surat itu, tertulis dua kali perintah pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab, yakni perintah Nomor 68477 tertanggal 15 Juni 2015 dan perintah nomor 26138 tertanggal 7 Desember 2018.

Rincian surat pencekalan itu, yakni dikeluarkan penyidik umum Kantor Intelijen Arab Saudi dan perihal suratnya adalah larangan keluar.

Ada pula foto surat bukti bahwa visa Rizieq telah habis masa berlakunya, bukti bahwa Rizieq telah tiga kali berupaya keluar dari Arab Saudi dan beberapa keterangan lain.

Diberitakan, dua lembaran surat yang diklaim Habib Rizieq Shihab sebagai bukti atas pencekalan atas dirinya pulang ke Indonesia, dibantah oleh pemerintah.

Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie memberikan keterangan pers terkait surat pencekalan Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Dalam keterangan pers tersebut Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengatakan belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab karena pemerintah tidak mempunyai hak untuk menangkal WNI kembali ke Indonesia.

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny.

Pihaknya tak bisa meminta pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Kapolres Bungo: Kita Lakukan Penjagaan Ketat

Mata Najwa Malam Ini, Sengatan Menteri Agama, Live Streaming Trans 7, Narasumber Fachrul Razi

"Tidak bisa (memohon pencegahan/penangkalan kepada negara lain). Karena sesuai Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny.

Hal itu merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.

Ronny juga menekankan, Habib Rizieq Shihab saat ini masih dalam kategori WNI yang dilindungi negara.

Sebab, paspor yang dibuat tanggal 25 Februari 2016 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat milik Rizieq masih berlaku hingga 2021.

"Masih berlaku sampai 25 Februari 2021 yang akan datang. Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ungkap Ronny.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved