Berita Sarolangun

Soal Kategori P1/TL di CPNS, Bisa Pakai Nilai Terbaik SKD 2018, Berikut Penjelasan BKPSDM Sarolangun

Soal Kategori P1/TL Pada CPNS, Bisa Pakai Nilai Terbaik SKD 2018, Berikut Penjelasan BKPSDM Sarolangun

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Waldi, Kepala BKPSDM Sarolangun. Soal Kategori P1/TL di CPNS, Bisa Pakai Nilai Terbaik SKD 2018, Berikut Penjelasan BKPSDM Sarolangun 

Adapun pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut:

-Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.

-Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

-Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019

-Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

"Memang ada pilihan dari sistem, mereka menawarkan satu ikut dan tidak ikut. Seandainya ikut dia harus tes dan hasilnya kalau tidak tes dia gugur. Namun jika memilih di sistem langsung tidak ikut otomatis pakai nilai tahun 2018," jelas Waldi.

"Seandainya dia ambil lagi pada tahun 2019 formasi lain, ya tidak ketemu, dia harus sesuai formasi tahun lalu," ujar Waldi.

Soal Kategori P1/TL di CPNS, Bisa Pakai Nilai Terbaik SKD 2018, Berikut Penjelasan BKPSDM Sarolangun (Wahyu Herliyanto/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved