Berita Sarolangun

Soal Kategori P1/TL di CPNS, Bisa Pakai Nilai Terbaik SKD 2018, Berikut Penjelasan BKPSDM Sarolangun

Soal Kategori P1/TL Pada CPNS, Bisa Pakai Nilai Terbaik SKD 2018, Berikut Penjelasan BKPSDM Sarolangun

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Waldi, Kepala BKPSDM Sarolangun. Soal Kategori P1/TL di CPNS, Bisa Pakai Nilai Terbaik SKD 2018, Berikut Penjelasan BKPSDM Sarolangun 

Soal Kategori P1/TL Pada CPNS, Bisa Pakai Nilai Terbaik SKD 2018, Berikut Penjelasan BKPSDM Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Kategori P1/TL pada penerimaan CPNS 2019 masih menjadi perbincangan bagi pelamar, khususnya yang sudah masuk dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahun 2018 lalu.

Sebab, peserta yang lolos SKD CPNS di 2018, namun gagal di SKB bisa menggunakan nilainya untuk mengikuti seleksi CPNS di 2019 ini

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Contoh Surat Lamaran CPNS 2019 dan Surat Pernyataan untuk Pelamar SMA S1 S2 dan Diploma

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka hingga 24 November - Kemenkes Buka 2205 Formasi, Kemenag 5815 Formasi

MENCEKAM Saksi Mata Ungkap Suasana Saat Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan, Lila Refleks

Mata Najwa Malam Ini, Sengatan Menteri Agama, Live Streaming Trans 7, Narasumber Fachrul Razi

Kepala BKPSDM Sarolangun, Waldi Bakri mengatakan, dalam aturan tersebut, peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.

"Sekarang mengenai P1 merujuk Permenpan, Nomor 23 tahun 2019. Pada prinsipnya, mereka yang ikut SKD 2018 dan lulus, apabila pada berkas awal dan formasi yang sama. Dan mereka ikut lagi tes CPNS 2019 formasi yang sama bisa memakai nilai tahun lalu berdasarkan sistem dari pusat yang menawarkan," katanya. Rabu (13/11/2019).

Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018.

Ojek Online dan Pengunjung Diperiksa, Polresta Jambi Perketat Jalur Masuk Pascabom di Medan

Sempat Takut Dipelet, Sarita Abdul Mukti Unggah Foto Dipeluk Vicky Prasetyo, Jadian?

Tangis Rizky Febian Saat Telpon Lina, Mantan Istri Sule Itu Ungkap Kalimat Ini ke Andre Taulany!

Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Kapolres Bungo: Kita Lakukan Penjagaan Ketat

Dan, dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.

Ia menjelaskan, pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Selain itu, mereka juga masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB sebelumnya, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Nantinya, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018.

Status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.

Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.

Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.

Adapun pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut:

-Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.

-Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

-Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019

-Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

"Memang ada pilihan dari sistem, mereka menawarkan satu ikut dan tidak ikut. Seandainya ikut dia harus tes dan hasilnya kalau tidak tes dia gugur. Namun jika memilih di sistem langsung tidak ikut otomatis pakai nilai tahun 2018," jelas Waldi.

"Seandainya dia ambil lagi pada tahun 2019 formasi lain, ya tidak ketemu, dia harus sesuai formasi tahun lalu," ujar Waldi.

Soal Kategori P1/TL di CPNS, Bisa Pakai Nilai Terbaik SKD 2018, Berikut Penjelasan BKPSDM Sarolangun (Wahyu Herliyanto/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved