TAK Hanya Passing Grade yang Turun, Jumlah Soal SKD CPNS 2019 Juga Berubah, TIU Turun TWK Naik

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan

Editor: rida
cat.bkn.go.id
CPNS 2019 

TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan CPNS 2019.

Adapun perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).

Salah satu yang berubah yakni terkait dengan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.

Waktu Yang Tepat Daftar CPNS Agar Situs sscasn.bkn.go.id Lancar, Pastikan Koneksi Internetmu!

Pemkab Batanghari Bakal Lelang Kendaraan Akhir Tahun 2019 Ini, Ada 137 Motor dan 40 Unit Mobil

Streaming ILC tvOne Anies Tak henti Dirundung Tuduhan Karni Ilyas Undang Anies Baswedan & Ahok BTP

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi ( TKP), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).

Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

Jumlah soal

Kemudian, untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 pun berbeda dengan tahun lalu.

Sebelumnya, pada Permenpan 37/2018, disebutkan bahwa jumlah soal SKD ada 100 buah soal yang terdiri dari, TKP sebanyak 35 butir, TIU sebanyak 30 butir, dan TWK sebanyak 35 butir.

Asyiiikk Pemerintah Akhirnya Turunkan Passing Grade Dalam Seleksi CPNS 2019, Cek Nilainya di Sini!

Akhir Pekan ini Ada Pertunjukan Tak (Tik) Senja Menjemput, Dari Teater Tonggak di Taman Budaya Jambi

Gara-gara Nagih Utang, Panji Dikeroyok dan Ditembak Seorang Oknum PNS

Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir. Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal di TIU dan TWK, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.

Selain itu, saat ini penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila peserta menjawab benar mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Sementara, untuk penilaian materi soal TKP, jika peserta menjawab soal, nantinya akan mendapatkan nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5, namun jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal adalah 500, yang terdiri dari nilai maksimal TKP sebanyak 175, TIU sebanyak 175, dan TWK sebanyak 150.

Namun dalam pasal 7, ada pengecualian untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidikan Klinis, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang dan sejumlah jabatan lainnya terkait nilai ambang batas SKD.

Mulai Daftar Hari Ini, Pemkab Muarojambi Resmi Buka Pendaftaran CPNS, Ini Formasinya

VIDEO: Misterius, 25 Makam di Tasikmalaya Dibongkar di Bagian Kepala

Perlu diketahui, agar peserta lolos menjadi ASN pada formasi yang diinginkan, maka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi, seperti seleksi administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan.

Pada Uji Pengetahuan terdiri dari 100 soal dengan tidak ada nilai ambang batas.

Tetapi, ada sistem penilaian antara lain jika peserta menjawab benar mendapat nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.

VIDEO: Detik-detik Hujan Es Mengerikan di Sukoharjo, Pohon dan Tiang Listrik Tumbang

3.774 Formasi CPNS 2019 untuk Lulusan SMA/SMK - Kementrian Pertanian, BIN, Kemenkumham

Sementara, untuk Psikotes Lanjutan, peserta akan diuji dari segi komponen kecerdasan umum, fleksibilitas berpikir, daya kreasi/inovasi. integritas, pengendalian emosi, toleransi terhadap stres, kerjasama, penyesuaian diri, kepercayaan diri, daya tahan kerja, ketaatan pada aturan, sistematika kerja, kesediaan melayani, dan berorientasi pada kualitas.

Sementara itu terkait dengan pendaftaran CPNS 2019, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan salah satu kesalahan yang dilakukan pelamar adalah saat mengisi alamat e-mail.

Hal itu berkaca dari pelaksanaan CNS 2018.

"Kebanyakan tidak cermat dalam membaca alur maupun syarat yang harus dipenuhi. Ada juga yang salah memberikan e-mail," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (11/11/2019) sore.

Paryono mengimbau para pelamar untuk memperhatikan setiap detail data yang harus diisi.

“Cermati alur dan prosesnya, baca baik-baik. Kemudian siapkan berkas apa yang harus dipenuhi,” ujar dia

Sementara itu, beberapa instansi pusat atau pemerintah daerah telah mengumumkan pengadaan formasi CPNS di lingkungan masing-masing.

Berikut jadwal lengkap mengenai rekrutmen CPNS yang dirilis oleh BKN:

  • Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019
  • Verifikasi berkas: 13 November 2019
  • Penutupan pendaftaran: 24 November 2019
  • Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019
  • Masa sanggah: 16-19 Desember 2019
  • Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019
  • Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020
  • Pelaksanaan SKD: Februari 2020
  • Pengumuman hasil SKD: Maret 2020
  • Pelaksanaan SKB: Maret 2020
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020
  • Pengusulan penetapan NIP: April 2020

Meskipun jadwal telah ada, pihak BKN menegaskan bahwa jadwal di atas masih dapat berubah. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS 2019, Jumlah Soal TIU Turun-TWK Naik"

Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved