Rincian Formasi CPNS 2019 di Kemenkeu, Unit Penempatan Hingga Gaji yang Diterima per Bulan

Kemenkeu RI resmi merilis sejumlah kebutuhan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 melalui akun website resminya kemenkeu.go.id, Senin

Editor: Suci Rahayu PK
Capture
Rincian Formasi CPNS 2019 di Kemenkeu, Unit Penempatan Hingga Gaji yang Diterima per Bulan 

d. SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).

Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemendikbud.

11. Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online:

a. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk S2;

b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk S1;

c. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk DIII;

d. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SMK Pelayaran,

e. Bagi pelamar Formasi Khusus Penyandang Disabilitas batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S1 dan DIII.

12. Pelamar SMK Pelayaran dengan unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria:

a. Memiliki sertifikat keahlian ANT-IV untuk pelamar jabatan juru mudi dan sertifikat keahlian ATT-IV untuk pelamar jabatan juru minyak;

b. Laki-laki;

c. Tinggi badan minimal 160 cm;

d. Tidak buta warna;

e. Tidak cacat fisik;

f. Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved