Berita Bungo
Pelaku Pembunuhan di Dusun Seberang Jaya, Bungo, Segera Disidang, Jaksa Nyatakan Berkas Lengkap
Pelaku Pembunuhan di Dusun Seberang Jaya, Bungo, Segera Disidang, Jaksa Nyatakan Berkas Lengkap
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Pelaku Pembunuhan di Dusun Seberang Jaya, Bungo, Segera Disidang, Tersangka Dilimpah Tahap 2 ke Kejari
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kasus pembunuhan di Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, beberapa waktu lalu, segera disidang.
Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Bathin II Pelayang, beberapa waktu lalu.
Berkas perkara tersangka atas nama Wardi (43) tersebut dilimpahkan ke Kejari setelah dinyatakan lengkap (p-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bungo.
• Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat, Ratusan Warga Dusun Seberang Jaya, Datangi Mapolres Bungo
• Kasus Mayat di Tanjung Simalidu Tebo Terungkap, Ternyata Korban Pembunuhan
• Tak Disangka! 6 Artis Ini Ternyata Keturunan Pahlawan Indonesia, Diantaranya Pangeran Diponogoro
"Kejaksaan Negeri Bungo telah menerima tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Bungo terkait perkara pembunuhan atas nama Wardi," beber, Nofri Hardi, JPU Kejari Bungo, beberapa saat usai pelimpahan, Jumat (8/11/2019).
Dalam pelimpahan itu, tim penyidik Kejari Bungo juga menerima sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian korban, serta tiga sepeda motor, yang mana dua di antaranya milik korban dan satu sepeda motor milik tersangka.
Perlu diketahui, Wardi merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan dan perampokan di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
• Tak Jadi Menteri Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono Berubah, Kini Brewok, Ini Komentar Annisa Pohan
• Anaknya Tewas Diracun Kopi Sianida, Ayah Mirna Salihin Nikahi Wanita Muda, Disindir Hotman Paris
• MTQ ke-49 Tingkat Provinsi Jambi, Tuan Rumah Bungo, Pasang Target Juara
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap nyawa Zulkifli (50) dan Robi Setiawan (26).
Selain Wardi, polisi masih mencari dua tersangka lagi, yaitu J (26) anaknya, dan E (32) istrinya yang saat ini masuk daftar pencarian korban.
Kejadian itu bermula ketika istri tersangka, E mengambil mi instan di warung korban dan tidak membayarnya. Mendengar itu, korban Zulkifli dan anaknya Robi menyusul ke pondok tersangka. Tersangka naik pitam saat melihat istrinya dipukul korban.
Karena itulah, dia akhirnya memukul korban dengan membabi buta. Tindakan itu juga dibantu oleh E dan J. Dari keterangan terakhir yang Tribunjambi.com terima, korban Zulkifli meninggal dunia dan Robi dalam keadaan kritis.
Atas perbuatannya Wardi diancam dengan pasal 338 KUHPidana, subsider pasal 170 ayat (2) ke-2e dan ke-3e KUHPidana, dan pasal 365 ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Pelaku Pembunuhan di Dusun Seberang Jaya, Bungo, Segera Disidang, Jaksa Nyatakan Berkas Lengkap (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)