KRONOLOGI Ayah dan Anak Kandung Saling Gugat Ke Pengadilan, Kisruh Warisan Hingga Pembagian Deviden

Seroang anak di Kota Parepare, Sulawesi Selatan menuntut ayahnya sendiri secara perdata di Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan. Adalah Ibrahi

Editor: rida
kompas.com
Konfrensi Perss Anak Gugat Ayanya Sendiri di Salah Satu Kafe di K0ta Parepare(SUDDIN SYAMSUDDIN) 

Ibrahim mengatakan, dirinya sudah terlebih dulu dilaporkan sang ayah ke polisi atas tuduhan penyerobotan tanah.

"Puluhan tahun ayah saya Haji Abdul Mukti telah mewariskan sebidang tanah di dekat SBPU Soreang. Kemudian saat saya membangun rumah di atasnya, beliau bersama saudara saya melaporkan ke polisi dengan dugaan penyerobotan lahan," ujar Ibrahim Mukti, dalam konferensi pers di Kota Parepare, Sabtu (9/11/2019).

"Tanah yang diwariskan kepada saya, sekarang mau digusur oleh ayah. Namun saya meminta untuk membeli 2 kali lipat dari harga, namun ayah dan pihak saudara saya lainnya tak mau. Sayang bangunan saya sudah berdiri sejak lama," sambungnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini 10 November 2019 Hari Pahlawan, Aries Marah Tanpa Sebab, Libra Wajib Move On

Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Tottenham Ditahan Imbang Sheffield United, Leicester City Makin Kuat

Tim Kopassus Berondong Markas SAS dengan Senapan Bren, Pertama Kali Prajurit SAS Tewas

Ibarhim mengatakan, ia menuntut ayahnya Abdul Mukti Rachim dengan tuntutan pembagian deviden selama 7 tahun.

"Saya menuntut ayah secara perdata tentang pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, PT. Imam Larga jaya Bersama. Selama 7 tahun tak pernah dibagikan," katanya.

Gugatan perdata antara anak dan ayahnya sendiri itu sudah memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri Parepare.

Duel Maut 1 Lawan 1 Perwira Kopassus & Pemberontak, Bayonet, Pisau Komando dan Pistol Beradu

Hasil Lengkap Liga Jerman, Bayern Muenchen Hancurkan Borussia Dortmund dengan Skor Telak

Pelaksanaan sidang kelima yang dilaksanakan hari Rabu pekan lalu merupakan tahapan klarifikasi saksi penggugat, yaitu Lukman Rachim.

Lukman Rachim ini, merupakan saudara dari Mukti Rachim. Sedangkan tahapan sidang selanjutnya yaitu pemaparan saksi tergugat, yang akan digelar, Rabu (13/11/2019).

(Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin, Editor: Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Anak di Parepare Balik Tuntut Ayahnya ke Pengadilan"

Editor : Candra Setia Budi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved