Kronologi Ibu Muda Dicabuli Tetangga Usai Jemur Pakaian dan Hendak Mandi, Ternyata Sudah Dibuntuti
Ada-ada saja ulah yang dilakukan AP (21), warga Kecamatan Gedung Aji, Tulang Bawang, Lampung ini, ia nekat mencabuli ES (21) yang tak lain adalah teta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pemuda Cabuli Istri Tetangga Saat Lihat Menjemur Baju"
Editor : Candra Setia Budi
Pencabul Siswi SMA di Pulau Tidung Ternyata Pengantin Baru yang Sedang LDR
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono mengatakan bahwa S (26), tersangka pelecehan seksual terhadap siswi SMA di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu merupakan seorang pengantin baru.
Saat ini S tengah menjalani hubungan jarak jauh dengan istrinya.
"(Pelaku) sudah berkeluarga, dan kebetulan masih pengantin baru. Hanya saja istrinya ada di kampung, di Pekalongan," kata Jupriono di Mapolres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara Selasa (5/11/2019).
Jupriono mengatakan, S sudah seminggu berada di Pulau Tidung.
Ia tinggal di sana lantaran ikut mengerjakan penampungan bak air.
Saat sedang bekerja disana, tersangka melihat korban berinisial NA (15) sedang ada kegiatan sekolah bersama rekan-rekannya di pulau tersebut.
• Rambut Rontok hingga Kesemutan, Ini Deretan Gejala Awal Autoimun Seperti yang Dialami Ashanty
• ARTIS Kontroversial Ini Tak Diakui Sebagai Ibu Oleh Anak Kandungnya, WhatsApp dan Instagram Diblokir
• Ramalan Cinta Zodiak (9/11) - Pisces Jomblo Kembali ke Masa Lalu, Libra Makin Mesra, Gemini Tegang
"Karena kebetulan kegiatan itu tidak hanya satu malam," ujar Jupriono.
Setelah beberapa hari memantau gerak gerik korban, akhirnya S beraksi pada 23 Oktober 2019 lalu.
Saat itu, NA dan seorang teman laki-lakinya sedang ikut jurit malam.
S yang menyamar sebagai kakak kelas korban memisahkan NA dari rekannya.
Saat itulah S melecehkan korban. Adapun S ditangkap satu jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Kepulauan Seribu Selatan.
Ia ketahuan karena di tangannya ada bekas gigitan korban.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP.
Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencabul Siswi SMA di Pulau Tidung Ternyata Pengantin Baru yang Sedang LDR"
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita