Diajak ke Kos, Bu Guru Ini Hubungan Intim dengan Pacar, Anak Murid Disuruh Lihat hingga Main Bertiga

Seorang oknum guru tega menjebak siswinya sendiri untuk melakukan hubungan badan bertiga dengan pacarnya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ilustrasi 

“Kalau dari pacar memang dia yang menginginkan (hubungan badan bertiga). Karena dia ingin mencoba hal baru. Padahal sebelumnya kami pernah cekcok masalah video itu,” kata Darmaningsih.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

4. Penangkapan Kedua Pelaku

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Kronologi Ibu Muda Dicabuli Tetangga Usai Jemur Pakaian dan Hendak Mandi, Ternyata Sudah Dibuntuti

5. Sanksi Hukum Menanti

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

6. AA Putu Wartayasa Dimata Atasan

AA Putu Wartayasa yang merupakan salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng.

Kepala BKPSM Buleleng,Gede Wisnawa yang mengetahui kasus tersebut mengaku sangat terkejut dengan perilaku bawahannya.

Wisnawa mengaku tidak menyangka jika salah satu pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit. Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget. Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).

Ciri-ciri Makanan yang Pakai Jin Penglaris, Om Hao: Celupan Kaki hingga Celana Dalam

7. Terancam Dipecat

Wisnawa pun menyebutkan jika pelaku Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved