Sejak Ditunjuk Jadi Menteri, Sikap Mahfud MD Soal Perppu KPK Berubah Total, Jadi Sorotan

Sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berubah sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menko Polhukam menggantikan Wiranto.

Editor: Nani Rachmaini
kolase tribunnews
Jokowi | Mahfud MD 

Alasannya, ia ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini sedang digelar di Mahkamah Konstitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan awak media, Jumat (1/11/2019).

Terpilih Jadi Kades, Ini Aksi Angely Emitasari saat Dipanggung, Setenar Via Vallen & Nella Kharisma

Di lain pihak, Mahfud menyatakan, dirinya tak lagi dapat mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.

Ia juga tidak bisa lagi menentang apa yang menjadi keputusan Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Sebab, sebagai menteri, ia harus tunduk pada putusan Kepala Negara.

"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," kata Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Seperti diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Mereka menilai, sejumlah pasal dalam UU yang baru itu bisa melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Mahfud pun memastikan, masukan dari masyarakat sipil telah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.

PULANG Dari Bangkok, Via Vallen Panik Berat Badan Naik 4 Kg Padahal Lagi Diet!

"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan, tetapi yang punya kewenangan tetap presiden. Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud menjelaskan sikapnya yang tidak berubah soal penerbitan Perppu KPK.

Mahfud MD Bilang Tanda Tangan Jokowi Tak Berlaku Lagi. UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku.
Mahfud MD Bilang Tanda Tangan Jokowi Tak Berlaku Lagi. UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Mahfud menyatakan, ia tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.

Namun demikian, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak, merupakan hak prerogatif presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

5 Fakta Mengerikan Tentang Bahar, Pembunuh Ayah yang Jasadnya Dicor Semen di Musala Rumah!

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved