Sejak Ditunjuk Jadi Menteri, Sikap Mahfud MD Soal Perppu KPK Berubah Total, Jadi Sorotan

Sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berubah sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menko Polhukam menggantikan Wiranto.

Editor: Nani Rachmaini
kolase tribunnews
Jokowi | Mahfud MD 

Sejak Ditunjuk Jadi Menteri, Sikap Mahfud MD Soal Perppu KPK Berubah Total, Jadi Sorotan

TRIBUNJAMBI.COM-Dulu, sebelum menjadi menkopolhukam, Mahfud MD paling getol mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Perppu KPK.

"Kan memang sudah agak genting sekarang," ucap Mahfud saat memberikan keterangan kepada awak media saat itu.

Kini, setelah jadi menkopolhukam, sikap Mahfud MD berubah total.
"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," kata Mahfud  MD.

Perubahan sikap Menkopolhukam Mahfud MD mengenai rencana penerbitan Perppu KPK hasil revisi pun menjadi sorotan.

Sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berubah sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menko Polhukam menggantikan Wiranto.

MANTAN MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Mahfud MD, saat masih aktif di MK, saat diabadikan, 10 Januari 2013.
MANTAN MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Mahfud MD, saat masih aktif di MK, saat diabadikan, 10 Januari 2013. (Tribunnews Images)

Dulu Anggap Keadaan Genting

Ketika demo mahasiswa dan aliansi masyarakat mengemuka di berbagai wilayah Tanah Air, Mahfud hadir bersama sejumlah tokoh nasional untuk bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September lalu.

Saat itu, ia berpandangan keadaan sudah genting dan memaksa.

MATERI KHOTBAH JUMAT Waktu yang Dianjurkan Bagi Umat Muslim Untuk Bersholawat

Demonstrasi yang berujung ricuh kala itu sudah menelan korban jiwa, baik dari mahasiswa maupun masyarakat.

Hal itu dianggap sudah menjadi alasan yang cukup kuat bagi Kepala Negara untuk dapat menerbitkan Perppu KPK.

"Kan memang sudah agak genting sekarang," ucap Mahfud saat memberikan keterangan kepada awak media saat itu.

HARGA Emas Turun Rp 5 ribu, Buyback Jadi Rp 661.000

Selain Mahfud, para tokoh yang hadir mendampinginya saat itu antara lain mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjadi pembicara pada diskusi publik efektifitas pemerintahan Jokowi-JK, di Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015). Diskusi ini membahas pemerintahan Jokowi dalam mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjadi pembicara pada diskusi publik efektifitas pemerintahan Jokowi-JK, di Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015). Diskusi ini membahas pemerintahan Jokowi dalam mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selain itu hadir pula Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

"(Penerbitan perppu) itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan 'keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud.

Terpilih Jadi Kades, Ini Aksi Angely Emitasari saat Dipanggung, Setenar Via Vallen & Nella Kharisma

Sebenarnya, menurut Mahfud, ada opsi lain yang bisa ditempuh yakni legislative review.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved