Berita Nasional

Birahi Pemuda Tak Tertahankan Lihat Ibu Muda Jemur Pakaian, Lakukan Pencabulan saat Korban Mau Mandi

Birahi Pemuda Tak Tertahankan Lihat Ibu Muda Jemur Pakaian, Lakukan Pencabulan saat Korban Mau Mandi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
net
Ilustrasi 

Bocah SD dicabuli

Penanganan kasus dugaan pencabulan kepada 2 bocah SD yang dilakukan seorang siswa SMP berinisial MAY (12), di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengungkap fakta mencengangkan.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dari proses pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap jika bocah SMP itu pernah mengalami pelecehan seksual dari orang lain.

Penyidik, lanjut dia, terus mendalami temuan fakta tersebut karena berdampak serius terhadap MAY, hingga melakukan hal yang sama kepada anak-anak lainnya.

Fakta lainnya, ungkap Setyo, pelaku diketahui gemar menonton video perbuatan asusila.

Faktor itu diduga menjadi pemicu perbuatan pelaku mencabuli 2 bocah SD.

"Fakta yang terungkap seperti itu. Kami masih mendalami temuan ini," ujar Setyo, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Untuk diketahui, sejak pekan lalu, Polres Mojokertomenangani kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan seorang siswa SMP terhadap 2 bocah SD di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Kasus itu melibatkan korban dan pelaku yang masih anak-anak.

Bentuk perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, yakni mencabuli bocah sesama laki-laki.

Perbuatan itu dilakukan di sebuah ladang jagung.

Buntut Pemukulan Warga SAD Oleh Security Perusahaan, Belasan Warga SAD Datangi Mapolres Merangin

Paskibra Cantik, Desak Tiara yang Meninggal Mendadak Sempat Bercanda ke Keluarga saat di Rumah Sakit

Viral, Pria Dirazia Polantas di Kudus, Lihat Surat-surat Kendaraan Malah Diberi Rp 100 Ribu

Menteri Impor Pacul Dapat Sindiran dari Presiden Jokowi, Ini yang Kemudian Terjadi

Akhir pekan lalu, MAY sudah ditetapkan penyidik sebagai pelaku anak (sebutan tersangka untuk anak).

Bocah SMP itu dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam penanganan kasus itu, ungkap Setyo, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban dan pelaku.

Setyo menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah jumlah korban lebih dari 2 anak, seperti yang diungkap sebelumnya.

"Jumlah korban masih didalami, kemungkinan (lebih dari 2) ada," katanya kepada Kompas.com, Kamis. (kompas.com)

 IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved