Menilik Peluang Anies Baswedan vs Tito Karnavian di Pilpres 2024

Mengapa Mahfud MD terpental dari kursi calon wakil presiden yang nyaris ia duduki menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019?

Editor: Suci Rahayu PK
kolase
Tito Karnavian dan Anies Baswedan 

Menilik Peluang Anies Baswedan vs Tito Karnavian di Pilpres 2024

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNJAMBI.COM - Mengapa Mahfud MD terpental dari kursi calon wakil presiden yang nyaris ia duduki menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019?

Jawabannya, karena koalisi partai politik-partai politik pendukung petahana Presiden Joko Widodo hendak memberikan jalan kepada kader-kadernya, sehingga mereka menekan Jokowi yang akhirnya tak berdaya.

Mahfud, meski pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun dianggap bukan kader parpol.

Secara usia, KH Ma’ruf Amin yang akhirnya menggantikan Mahfud, kecil kemungkinannya untuk maju pada Pilpres 2024 dalam usia 81 tahun, baik sebagai calon presiden atau pun calon wakil presiden.

Bila Mahfud terpilih menjadi wapres, kemungkinan ia akan maju sebagai capres atau cawapres pada 2024, setelah Jokowi tak maju lagi karena terhalang konstitusi.

Maka kans kader-kader parpol maju sebagai capres/cawapres pun terhalang.

Polisi Belum Juga Ungkap Siapa Pelaku Pembunuhan Surono yang Dicor Semen di Bawah Musala Rumah!

Kecelakaan Truk Tronton Vs Bus di Tol Batang-Pemalang, Penumpang Bus Meninggal

Kini, genderang perang Pilpres 2024 mulai ditabuh parpol-parpol.

Yang paling kencang menabuh genderang adalah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Usai pelantikan Jokowi-Mar’uf sebagai Presiden-Wapres periode 2019-2024, Minggu (20/10/2019), misalnya, Paloh langsung melakukan gerilya politik.

Siapa cepat dia dapat, mungkin begitulah prinsip Paloh.

Setelah sempat berbisik-bisik berdua dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dalam acara pelantikan Jokowi-Maruf, keduanya kemudian bertemu.

“Kursi kami hampir 20%,” ujar Sohibul usai pertemuan itu, terkait ambang batas 20% jumlah kursi di DPR RI sebagai syarat minimal mengajukan capres/cawapres.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved