Berita Nasional

Wiranto Muncul Usai Kasus Penusukan dan Tak Jadi Menteri Lagi, Mendadak Gugat Sosok Ini Rp44,9 M

Wiranto Muncul Usai Kasus Penusukan dan Tak Jadi Menteri Lagi, Mendadak Gugat Sosok Ini Rp44,9 M

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com/Rina Ayu
Wiranto 

Wiranto Muncul Usai Kasus Penusukan dan Tak Jadi Menteri Lagi, Mendadak Gugat Sosok Ini Rp44,9 M

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Wiranto yang hilang usai tak lagi menjadi Menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), mendadak muncul menggugat sosok ini.

Setelah tak menjadi menteri Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Wiranto kini muncul dengan kabar sedang berseteru dengan Bambang Sujagad Susanto.

Wiranto menganggap Bambang Sujagad Susanto telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan dengan nilai sekitar Rp 44,9 miliar.

KRONOLOGI Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto ke Bambang, Ternyata Semula Hanya Rp 23,66 Miliar

Wiranto vs Bambang Sujagad, Siapa Sebenarnya Pria yang Digugat Senilai Rp 44,9 Miliar

Dana Titipan Berujung pada Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto kepada Bambang Sujagad

Masih Ingat Irma Nasution? Istri Mantan Dandim yang Sindir Penusukan WIranto, Kasusnya Dihentikan?

Dilansir dari situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Wiranto.

"Menyatakan Tergugat (Bambang) melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan Wiranto tersebut.

Petitum ketiga, menyatakan surat perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," bunyi petitum keempat.

Karyawati Cantik Ini Tidak Menyangka Foto Syurnya Disebar dan Ditonton oleh Bos di Tempat Ia Bekerja

PRIA Ini Tertangkap CCTV saat Berjongkok Dengarkan Suara Pasangan Berhubungan Intim di Kamar Hotel

Berikut Formasi yang Wajib Sertakan STR dan Serdik Saat Mendaftar, Intip Syarat Lengkap CPNS 2019

Hanya Ikut Kata Massa, Sudarjo dan Anaknya Tak Tahu Kenapa Harus Bawa Bambu Runcing ke Kantor WKS

Nama Dhani Dipilih Gerindra Dampingi Anies Jadi Wagub DKI, Prabowo-Puan Diwacana Maju Pilpres 2024

Wiranto juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.

Selain itu, ia juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni dengan nilai sekitar Rp 18,50 miliar.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini," demikian bunyi petitum lainnya.

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," bunyi lanjutan petitum gugatan Wiranto tersebut.

Muncul Lagi

Setelah menjalani perawatan selama 10 hari pascaditikam Syahril Alamsyah alias Abu Rara Kamis (10/10/2019), akhirnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto muncul ke pubik Sabtu (19/10/2019).

Dengan dikawal dua dokter  Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Wiranto datang ke Kemenko Polhukam untuk menghadiri silaturahmi bersama keluarga besar Kemenko Polhukam.

"Terus terang ya saya membolos dari rumah sakit untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam dalam rangka melaksanakan satu silaturahmi pengakhiran tugas di Menko Polhukam dalam kabinet kerja periode 2014-2019," ujar Wiranto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved