Berita Nasional

Wiranto Muncul Usai Kasus Penusukan dan Tak Jadi Menteri Lagi, Mendadak Gugat Sosok Ini Rp44,9 M

Wiranto Muncul Usai Kasus Penusukan dan Tak Jadi Menteri Lagi, Mendadak Gugat Sosok Ini Rp44,9 M

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com/Rina Ayu
Wiranto 

Jabatan yang pernah diemban Mahfud MD di birokrasi, cukup banyak. Antara lain, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 dan menteri pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid.

"Beliau ada sangat dikenal pengetahuannya luas, masalah hukum, tata negara dan jabatannya juga cukup banyak. Pernah juga waktu itu mengganti saya di Menteri Pertahanan," kata dia.

Wiranto berharap, Mahfud MD bisa memimpin Kemenko Polhukam dengan baik dan dapat bekerja dengan baik pula.

"Saya mengharapkan bahwa dengan kehadiran beliau memimpin Kemenko Polhukam, maka polhukam akan lebih bisa melakukan tugas yang lebih baik lagi," lanjut dia.

Diberitakan, Presiden Jokowi melantik 34 menteri dan 4 pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu pagi.

Prosesi pelantikan dimulai pukul 10.23 WIB, beberapa jam Jokowi memperkenalkan kabinetnya kepada publik.

Pelantikan dimulai dengan pembacaan keputusan presiden (Keppres) nomor 113P/2019 tentang pembentukan Kementerian Negara.

Kemudian nama menteri yang ada dalam Keppres tersebut dibacakan satu per satu. Selanjutnya dibacakan juga tiga surat Keppres Nomor 114-117 tentang pengangkatan Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, serta Kepala BKPM.

Jokowi lalu mengambil sumpah janji para pembantunya tersebut dan ditutup dengan menyampaikan ucapan selamat. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sempat Ditusuk, Tak Lagi Jadi Menteri, Wiranto Muncul Gugat Bambang Sujagat Rp 44,9 Miliar

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved