SELEKSI CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019, Dari Jenjang SMA Sampai Profesi Dokter, Ada Penempatan Jambi!

Kejaksaan Republik Indonesia membuka seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan

Penulis: rida | Editor: rida
Humas Kejati Jambi
CPNS Kejaksaan RI 2019 

V. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi meliputi Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan pemeriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 % menggunakan Computer Assisted
Test (CAT) :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi:

  • Nasionalisme
  • Integritas
  • Bela Negara
  • Pilar Negara (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika);
  • Bahasa Indonesia

b. Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi :

  • Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis);
  • Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita);
  • Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial);

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi :

  • Pelayanan Publik
  • Jejaring kerja
  • Sosial budaya
  • Teknologi informasi, dan komunikasi
  • Profesionalisme

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%

a. Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan Dokter Umum Ahli Pertama, Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama, Jabatan Apoteker Ahli Pertama, dan Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama terdiri dari :
1) Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%, Khusus Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama materi tes meliputi :

a) Hukum Pidana dan Acara Pidana;
b) Hukum Perdata dan Acara Perdata;
c) Hukum Administrasi/Tata Usaha Negara dan Acara TUN;
2) Psikotes yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
4) Wawancara berbobot 25%.

b. Untuk Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Arsiparis Pelaksana/Terampil, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil terdiri dari :
1) Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%
2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3) Wawancara berbobot 25%.

c. Untuk Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana terdiri dari :
1) Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot 40 %;
2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3) Wawancara berbobot 40 %;
4) Tes Beladiri berbobot 20 %.

d. Untuk Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan terdiri dari :
1) Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot 40 %;
2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3) Wawancara berbobot 40 %;
4) Tes Mengemudi Kendaraan Roda Empat/Lebih berbobot 20 %.

4. Waktu dan Tempat Seleksi
a. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi berupa verifikasi dokumen dilaksanakan di :
1) Kejaksaan Agung RI Jakarta bagi pelamar yang memiliki KTP/Keterangan domisili DKI Jakarta;
2) Kejaksaan Tinggi (kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) bagi pelamar yang memiliki KTP/Keterangan domisili sesuai wilayah Kejaksaan Tinggi
masing-masing;

b. Seleksi Kompetensi Dasar
Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan bagi:
1) Peserta yang mendaftar di Kejaksaan Agung di Jakarta.
2) Peserta yang mendaftar di Kejaksaan Tinggi di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat yang ditentukan oleh PANSELNAS.

c. Seleksi Kompetensi Bidang
1) Untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.IV, S.1 dan S.2 dilaksanakan di 5 (lima) sentra yaitu :
a) Kejaksaan Agung (Jakarta) bagi peserta yang mendaftar dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Jawa Barat, Kejati Banten, Kejati Jawa Tengah, Kejati D.I Yogyakarta, dan Kejati Kalimantan Barat;
b) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Medan) bagi peserta yang mendaftar dari Kejati Aceh, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sumatera Barat, Kejati Riau, dan Kejati Kepulauan Riau;
c) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Palembang) bagi peserta yang mendaftar dari Kejati Jambi, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Bengkulu, Kejati Lampung, dan Kejati Kepulauan Bangka Belitung;
d) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Surabaya) bagi peserta yang mendaftar dari Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan Selatan, Kejati Kalimantan Tengah, Kejati Kalimantan Timur, Kejati Bali, Kejati Nusa Tenggara Barat, dan Kejati Nusa Tenggara Timur;
e) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Makassar) bagi peserta mendaftar dari Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tengah, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Gorontalo, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara, dan Kejati Papua.

2). Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.III ujian substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), Tes Kesehatan, Keterampilan dan Wawancara Eselon III di masing-masing Wilayah Kejaksaan Tinggi bagi peserta Kejaksaan Tinggi dan di Jakarta bagi peserta Kejaksaan Agung.
3). Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat, Tes Kesehatan, Tes Keterampilan Komputer, Tes Keterampilan Beladiri dan Mengemudi dan Wawancara Eselon III di masing-masing wilayah Kejaksaan Tinggi bagi peserta Kejaksaan Tinggi dan di Jakarta bagi peserta Kejaksaan Agung. 

VI. SISTEM KELULUSAN

1. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen dan pengukuran tinggi badan dan berat badan serta memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi akan diumumkan dan diberikan Kartu Peserta Ujian (KPU) untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); Peserta yang tidak lulus Seleksi Administrasi diberikan waktu untuk melakukan Sanggahan terhadap Pengumuman hasil seleksi administrasi selama 3 hari dari diterbitkannya Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi.
2. Untuk Penyandang Disabilitas kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen dan tingkat kedisabilitasan nya.
3. Penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali Alokasi formasi yang dibutuhkan;
5. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
6. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan SKB diwajibkan mengikuti Tes Bebas Narkoba dan Tes Kejiwaan/MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory);
7. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Tes Bebas Narkoba dinyatakan gugur dan hanya peserta yang dinyatakan lulus SKD, lulus SKB dan lulus Tes Bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari BKN;
8. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan serta dapat diproses secara hukum.

VII. LAIN-LAIN

1. Berkas lamaran yang dikirim melalui jasa pengiriman/kurir tidak akan diproses.
2. Ijazah Sementara atau Surat Tanda Lulus Sementara untuk semua Jabatan Tidak Dapat Diterima
3. Peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Mendaftar sebagai Peserta Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019.
4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan diterima tetapi belum ditetapkan NIP-nya kemudian mengundurkan diri / dibatalkan / digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
6. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI menjadi arsip Kejaksaan RI dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali;
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir, terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya dan/atau terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan;
8. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi
sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri.
9. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
10. Keputusan Panitia seleksi Tidak Dapat Diganggu Gugat. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019 dapat menghubungi melalui:

a). Call Center, WA atau SMS ke Nomor : 0812 1998 1824 pada hari Senin s/d Jum'at pukul 08.30 s/d pukul 16.00 WIB atau Grup Telegram CASN
KEJAKSAAN RI 2019.
b). Pengaduan melalui email : subag.pengadaancpns@gmail.co 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved