SELEKSI CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019, Dari Jenjang SMA Sampai Profesi Dokter, Ada Penempatan Jambi!
Kejaksaan Republik Indonesia membuka seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan
Penulis: rida | Editor: rida
TRIBUNJAMBI.COM- Kejaksaan Republik Indonesia membuka seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan ada 5.203 formasi yang tersedia.
Formasi posisi jabatan yang tersedia seperti Jaksa Ahli Pertama, pengolah data perkara dan putusan, pranata barnag bukti, pengawal tahanan/narapidana, pengemudi pengawal tahanan, pranata komputer ahli pertama, auditor ahli pertama, arsiparis pelaksana/terampil dan pranata pasukan keamanan dalam.
Formasi lulusan dari jenjang SMA/sederajat, DIII dan S1. Selain itu juga dibuka formasi dokter dan farmasi.
"Penerimaan formasi CPNS Kejaksaan RI dilakukan secara obyektif, transparan dan gratis atau tidak dipungut biaya. Jangan tergiur tawaran pihak manapun, yang mengatasnamakan panitia penerimaan CPNS kejaksaan RI 2019," kata Lexy.
Berikut Informasi resmi penerimaan CPNS Kejaksaan RI 2019.
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 01 /C/Cp.2/11/2019
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, maka Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana rincian formasi dengan ketentuan sebagai berikut :



II. UNIT KERJA PENEMPATAN :
1. Kejaksaan Tinggi Aceh
2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
3. Kejaksaan Tinggi Riau
4. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
5. Kejaksaan Tinggi Jambi
6. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
7. Kejaksaan Tinggi Lampung
8. Kejaksaan Tinggi Bengkulu
9. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
10. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
11. Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
12. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
13. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
15. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
16. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
17. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
18. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
19. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
20. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
21. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
22. Kejaksaan Tinggi Bali
23. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
24. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
25. Kejaksaan Tinggi Maluku
26. Kejaksaan Tinggi Papua
27. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
28. Kejaksaan Tinggi Banten
29. Kejaksaan Tinggi Gorontalo
30. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
31. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
32. Kejaksaan Agung.
III. KRITERIA PELAMAR
a. Cumlaude
adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat “Dengan Pujian” /Cumlaude dari Perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
b. Disabilitas
adalah pelamar yang menyandang disabilitas / kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pelamar Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
d. Umum
adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c di atas.
e. P1/TL
adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan
tahap akhir.