Berita Sarolangun
Masalah Batas Wilayah Desa, Pemkab Sarolangun Kejar Program Kebijakan One Map Policy
Masalah Batas Wilayah Desa, Pemkab Sarolangun Kejar Program Kebijakan One Map Policy
Masalah Batas Wilayah Desa, Pemkab Sarolangun Kejar Program Kebijakan One Map Policy
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Saat ini masih banyak batas wilayah di desa-desa yang masih mengunakan batas secara konvensional.
Dengan kata lain, batas antar desa belum memiliki batas permanen seperti patok dan titik koordinat. Hanya berbataskan alam yang disepakati di desa seperti batas sungai, bukit, pohon dan lainnya.
Sementara saat ini dengan adanya program pemerintah pusat yang menamakan informasi geospasial. Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) atau sebutan One Map Policy (OMP), menuntut agar percepatan kebijakan ini terealisasi hingga ke penjuru pelosok desa.
• Bahas Masalah Karhutla, Batas Wilayah, dan Pariwisata, Pemkab Batanghari Teken MoU dengan Tebo
• HADAPI Sidang Tuntutan, Komedian Nunung Berjalan Pincang, Ada Apa?
• 2 Pengamen di Sarolangun yang Sering Memaksa Minta Uang, Diamankan Satpol PP
Ini diyakini dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan untuk hambatan selama proses pembangunan yang sering kali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Setda Kabupaten Sarolangun, Imron mengatakan, kebijakan One Map, ini berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 09 tahun 2016 tentang kebijakan nasional satu peta. Dan, merupakan bagian dari paket kebijakan Ekonomi VIII.
“Ini yang kita terapkan di Kabupaten Sarolangun,” jelas Imron.
• Sakit Tenggorokan dan Susah Menelan? Ini Deretan Makanan yang Bisa Dikonsumsi & yang Harus Dihindari
• Daftar Harga Mobil Bekas Daihatsu Xenia pada Awal November 2019, Cek Perbedaannya
• PANGKALAN Militer TNI akan Berada di Pulau Kalimantan, Jokowi Minta Menhan Prabowo Lakukan Hal Ini
Di Kabupaten Sarolangun jelas Imron, akan mengejar program itu dan sudah diangarkan untuk kegiatan tersebut.
Seperti untuk tahun 2020 mendatang anggaran yang disediakan untuk pembuatan Peta pada tahun 2020 nanti untuk 15 Desa.
“Pemerintah Kabupaten menyediakan anggaran untuk pembuatan Peta, sementara untuk anggaran fisiknya harus disediakan di desa masing-masing. Seperti untuk biaya patok yang berstandar sesuai standar Badan Pertanahan Negara (BPN) dan juga operasional tim di lapangan,” terang Imron.
Temukan HP Jaksa Terjatuh di Mandiangin, Dua Siswa SD Dapat Penghargaan dari Kejari Sarolangun |
![]() |
---|
VIDEO Pemuda di Sarolangun Terbirit-birit Saat Hendak Ditilang, Lokasi di Pasar |
![]() |
---|
PTM SMA Negeri 7 Sarolangun Berjalan Sesuai Prokes, Lakukan Pemilihan Ketua OSIS |
![]() |
---|
Posyandu Sempat Vakum di Awal Masa Covid-19, Sarolangun Kini Telah Aktifkan Kembali |
![]() |
---|
Hampir 2.000 Dosis Vaksin Didapat Sarolangun dari Pusat Untuk Tahap Kedua, Ini Peruntukannya |
![]() |
---|