Berita Kriminal Jambi
Polisi Tangkap Nur Hasanah, Saat Rumahnya Digeledah Ditemukan Sabu 400 Gram di Dalam Lemari
Polisi Tangkap Nur Hasanah, Saat Rumahnya Digeledah Ditemukan Sabu 400 Gram di Dalam Lemari

Polisi Tangkap Nur Hasanah, Saat Rumahnya Digeledah Ditemukan Sabu 400 Gram di Dalam Lemari
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sat Narkoba Polresta Jambi, meringkus Nur Hasanah (39) warga Jalan Orang Kayo Pingai, RT 27, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penagkapan dilakukan Kamis (31/10/2019) lalu sekira pukul 02.45 WIB di rumah pelaku.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana narkotika di kawasan tersebut.
• Bangunan tak Berdinding, Ponpes Pecandu Narkoba di Sarolangun, Minta Perhatian Pemkab
• Diupah Rp 25 Juta, Pria Asal Medan Ini Nekat Bawa Sabu 700 Gram dari Batam dengan Kapal Cepat
• Idham Azis Jadi Kapolri, Muncul 2 Nama Calon Kabareskrim Polri
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, lalu tim mendapatkan ciri-ciri yang di maksud, dan langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku," sebut Kapolresta, Selasa (5/11/2019).
Menurut Kapolresta, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan empat paket sabu dengan ukuran besar dalam lemari pakaian pelaku.
"Dengan berat total 400 gram, dan kita juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti dua unit handhone milik pelaku," paparnya.
• Arfidza Munandar Terhenti di Sirkuit Sepang, Berpeluang Jadi Juara di Asia Talent Cup (ATC) 2019
• Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Digunakan Untuk Seleksi CPNS 2019, Begini Caranya!
• BREAKING NEWS, Pengendara Motor Ditemukan Tergeletak Tewas di Tengah Jalan Lintas Bungo-Jambi
Lebih lanjut kata Kapolresta, tersangka dikenakan pasal 112 KUHP dan 114 KUHP tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Sekarang masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan tersangka,” tuturnya.
Polisi Tangkap Nur Hasanah, Saat Rumahnya Digeledah Ditemukan Sabu 400 Gram di Dalam Lemari (Ferry Fadly/Tribunjambi.com)
Hakim tak Lengkap, Sidang Dugaan Korupsi Asrama Haji Jambi Rabu Lalu Ditunda, Ini Jadwal Barunya |
![]() |
---|
Ini Jadwal Sidang Perdana 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi, Gusrizal & Sufardi |
![]() |
---|
Terungkap di Persidangan, Santi Wirda Janjikan Rp 50 Juta ke Kepala Desa |
![]() |
---|
Operasi Pekat, Polresta Jambi Amankan 2 Unit Mobil Berisikan Belasan Dus Minuman Keras |
![]() |
---|
Kasus SMB, 4 Suku Anak Dalam Divonis 4 Bulan 20 Hari, Penasehat Hukum Terdakwa Terima Vonis Hakim |
![]() |
---|